Surat Edaran Perpanjangan Unggah PKM

SURAT EDARAN
Nomor : 489/D5/LPPM/UNPAM/VIII/2020

Tentang
Perpanjangan Unggah  Laporan kegiatan Akhir  Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019/2020
(Semester Genap)

Menindaklanjuti surat Edaran Ketua LPPM Unpam nomor 434/D5/LPPM/UNPAM/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Laporan Kegiatan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) tahun 2019/2020 (Semester Genap), kami sampikan informasi sebagai berikut :

  1. Terdapat 96 pengabdi yang belum melakukan unggah Laporan kegiatan akhir PkM dan 21 pengabdi yang sudah unggah laporan kegiatan akhir PkM tetapi tidak valid  (daftar terlampir)
  2. Pengabdi yang terdaftar pada poin 1, diberikan kesempatan kembali untuk mengunggah Laporan kegiatan Akhir PkM melalui sistem Sintias pada tanggal 4 Agustus 2020  d  20 Agustus 2020.
  3. Jika dalam jangka waktu tersebut pengabdi tetap tidak melakukan unggah Laporan kegiatan Akhir PkM, maka pengabdi akan dianggap tidak melaksanakan kegiatan PkM.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Pamulang, 3 Agustus 2020

Ketua LPPM Unpam
ttd
Dr. Ali Maddinsyah, M.M

 Tembusan Yth :

  1. Ketua Yayasan Sasmita Jaya Group
  2. Rektor Universitas Pamulang
  3. Bagian Keuangan Universitas Pamulang

Share your love