SURAT EDARAN
Nomor : 049/D5/Ed/LPPM/UNPAM/II/2022
Tentang
Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Kepada yth.
Seluruh Dosen di Lingkungan Universitas Pamulang
Dalam rangka meningkatkan kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan perguruan tinggi, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
- Bidang Penelitian
- Setiap dosen yang memiliki NIDN atau NIDK wajib melaksanakan kegiatan penelitian minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun baik sebagai ketua atau anggota.
- Tim peneliti dalam 1 (satu) kegiatan penelitian terdiri dari ketua dan maksimal 1 (satu) anggota dosen serta disarankan melibatkan maksimal 2 (dua) mahasiswa.
- Pelaksanaan kegiatan penelitian baik hibah internal maupun eksternal mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
- Setiap dosen yang memiliki NIDN atau NIDK wajib menghasilkan luaran penelitian berupa artikel jurnal penelitian minimal 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun, dan diharapkan bisa menghasilkan luaran tambahan berupa prosiding atau buku atau HaKI atau produk.
- Setiap dosen yang memiliki NIDN atau NIDK wajib memiliki akun Google Scholar dan Sinta.
- Bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
- Setiap dosen yang memiliki NIDN atau NIDK wajib melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester baik sebagai ketua atau anggota.
- Tim pengabdi dalam kegiatan PkM terdiri dari ketua dan maksimal 2 (dua) anggota dosen serta disarankan melibatkan maksimal 5 (lima) mahasiswa.
- Pelaksanaan kegiatan PkM baik hibah internal maupun eksternal mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
- Setiap dosen yang memiliki NIDN atau NIDK wajib menghasilkan luaran PkM berupa artikel jurnal ilmiah PkM dan berita kegiatan serta video kegiatan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
- Bidang Penelitian
Demikian edaran ini kami sampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Serang, 25 Februari 2022
Ketua LPPM Universitas Pamulang
Dr. Ali Maddinsyah, S.E., M.M.
NIDN 0417067101
Tembusan:
- Ketua Yayasan Sasmita Jaya
- Rektor Universitas Pamulang
- Para Wakil Rektor Universitas Pamulang
- Para Dekan Universitas Pamulang
- Para Kaprodi Universitas Pamulang