TUGAS DAN FUNGSI

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsur akademik dibawah Rektor yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) serta ikut mengusahakan, mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. LPPM Universitas Pamulang dibentuk berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Pamulang No. 021/A/KPTS/UNPAM/II/2008 tentang pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pamulang (LPPM UNPAM). LPPM UNPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor dan dibantu oleh seorang Sekretaris. Selain itu, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Ketua LPPM dibantu oleh Kepala bidang Penelitian, Kepala bidang Pengabdian kepada Masyarakat, kepala bidang Publikasi, Kepala bidang Jurnal, dan Kepala Bidang BISDEV, Kepala Bidang Sentra HKI, dan Koordinator LPPM Universitas Pamulang Serang.

Tugas dan Tanggung Jawab Ketua LPPM

Tugas dan Tanggung Jawab Ketua LPPM adalah melakukan pertemuan secara periodik, baik untuk merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan, mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Rincian deskripsi tugasnya adalah:

  1. Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Menyusun rencana induk penelitian dan menyusun renstra pengabdian kepada masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan kebijakan LPPM;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan LPPM;
  5. Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga terkait;
  6. Memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mengacu pada tema penelitian unggulan UNPAM;
  7. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen baik internal maupun eksternal;
  8. Meningkatkan inovasi iptek, seni dan budaya pada bidang-bidang unggulan dan rekayasa sosial;
  9. Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa jurnal nasional maupun internasional;
  10. Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa prosiding nasional maupun internasional;
  11. Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa buku/bahan ajar;
  12. Mengembangkan jurnal ilmiah serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu jurnal ilmiah;
  13. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada rektor;
  14. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada laman atau web kinerja penelitian maupun kinerja PkM ke kemendikbudristek.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sekretaris LPPM

Tugas dan Tanggung jawab Sekretaris adalah membantu ketua dalam mengkoordinasikan agenda pelaksanaan kebijakan, pedoman dan regulasi dalam lingkup penelitian dan PkM,Mengelola rencana implementasi, monitoring dan evaluasi program penelitian dan PkM, Membuat laporan secara periodik terkait program penelitian dan PkM.

Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Bidang Penelitian

Tugas dan Tanggung jawab Kepala bidang Penelitian adalah membantu ketua LPPM dalam mengembangkan penelitian unggulan UNPAM yang diuraikan dalam topik-topik penelitian dan road map tahapan pencapaiannya serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu penelitian yang dilakukan oleh fakultas, program studi dan kelompok riset. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang penelitian bertanggungjawab kepada ketua LPPM.

Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Bidang PkM

Tugas dan Tanggung jawab Kepala bidang PkM adalah membantu ketua LPPM dalam mengembangkan PkM unggulan UNPAM yang diuraikan dalam topik-topik PkM dan road map tahapan pencapaiannya serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu PkM yang dilakukan oleh fakultas, program studi dan kelompok pelaksana PkM. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang PkM bertanggungjawab kepada ketua LPPM.

Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Bidang Publikasi

Tugas dan Tanggung jawab Kepala bidang Publikasi adalah membantu ketua LPPM dalam meningkatkan publikasi hasil penelitian dan PkM UNPAM baik tingkat Nasional maupun Internasional serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu publikasi hasil penelitian yang dilakukan fakultas, program studi dan kelompok riset. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang publikasi ilmiah bertanggungjawab kepada ketua LPPM.

Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Bidang Jurnal

Tugas dan Tanggung jawab Kepala bidang Jurnal adalah membantu ketua LPPM dalam mengembangkan jurnal ilmiah UNPAM serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu jurnal yang diselenggarakan oleh fakultas, program studi dan lembaga lainya. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang jurnal bertanggungjawab kepada ketua LPPM.

Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Bidang Bisnis & Development (BISDEV)

Bertanggung jawab atas pengembangan bisnis dan strategi pengembangan LPPM UNPAM, termasuk memimpin tim, mencari sumber pendanaan, dan menjaga hubungan dengan stakeholder.

Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Bidang Sentra HKI

Memimpin kegiatan terkait perlindungan dan pemanfaatan Hasil Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk mengkoordinasi pengajuan paten, merek dagang, dan hak cipta serta memberikan dukungan teknis kepada peneliti.

Tugas dan Tanggung Jawab
Koordinator LPPM UNPAM Serang

Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan LPPM UNPAM di wilayah Serang, termasuk memimpin tim proyek, membangun jaringan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga lain, serta menyusun laporan kinerja proyek secara berkala.