PJJ di Tengah Pandemi

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah pandemi sebuah upaya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ke berbagai kluster, terutama klaster sekolah dan perguruan tinggi. PJJ di tengah pandemi bukannya tanpa persoalan, mulai dari pemberian kuota hingga triliunan rupiah perlu dievaluasi. Ketiadaan gawai dan sulitnya menangkap sinyal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) perlu diperhatikan.

Terjadinya kasus seorang anak yang merengek sulitnya PJJ, hingga dipukuli oleh orang tua kandungnya hingga meninggal dunia di daerah Lebak, Banten dan kasus bunuh diri seorang siswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengalami depresi karena diberikan seabrek tugas hingga menumpuk dan sulitnya menangkap sinyal, serta tertangkap pelajar yang mengikuti demo UU Cipta kerja, menjadi perhatian kita semua. Persoalan PJJ di tengah pandemi dan berbagai kasus yang terjadi, menjadi peringatan dan tamparan keras wajah pendidikan di Indonesia.

Covid-19 memberikan dampak yang besar di berbagai sektoral tak terkecuali sektor pendidikan. Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pun diberlakukan agar penularan tidak menyebar ke kluster sekolah dan perguruan tinggi. Usia anak-anak rentan tertular, sedangkan usia remaja banyak menjadi orang tanpa gejala (TG) yang bisa menularkan ke usia yang lebih tua.

Selama pandemi, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menghadapi masalah dan tantangan. Siap tidak siap, mau tidak mau, perubahan ini harus dihadapi dengan segala risikonya.

PJJ memang menjadi solusi di tengah pandemi. Namun, sekolah yang berada di daerah 3T akan banyak mengalami kesulitan, mulai dari kepemilikan gawai, sulitnya sinyal, serta rumah yang jauh untuk dikunjungi oleh guru ke rumah. Begitu juga dengan sekolah dan perguruan tinggi yang belum mempunyai sistem dan teknologi pembelajaran akan ‘terkejut’ bahkan ‘kaget’ karena belum siap dalam pelaksanaan PJJ.

Sayangnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak buru-buru memetakan permasalahan PJJ karena masih berkutat dengan konsep dan impelementasi merdeka belajar dan seambrek program lainnya yang juga terhambat karena munculnya Covid-19. 

Kemendikbud juga disibukkan dengan program organisasi penggerak yang sempat menuai kontraversi dari masyarakat, hingga dua organisasi besar Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah undur diri menyatakan tidak akan bergabung karena dinilai kurang transparan dan sosialisasi.

Kritikan dan kecaman yang muncul membuat Kemendikbud memutar arah untuk bisa konsen dengan permasalahan PJJ dan bagaimana memetakkannya. Langkah Kemendikbud dengan memberikan paket data/kuota ke siswa, mahasiswa, guru dan dosen hingga triliunan rupiah patut diacungkan jempol, namun itu belum menyentuh akar permasalahannya.

Pemberian kuota tidak akan efektif, selama infrastruktur jaringan internet belum dibangun. Pemberikan paket data/kuota juga masih menimbulkan persoalan, di antaranya belum meratanya pemberian kuota internet kepada guru dan siswa, padahal nomor ponsel sudah tersimpan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Bahkan guru honorer yang telah mengajar dalam rukun waktu tertentu tetapi tidak kunjung tercatat di administrasi sistem Dapodik. Akibatnya mereka tidak dapat bantuan pemberian kuota internet.  

Pemberian paket data dengan nomor baru dari berbagai provider juga perlu dicek apakah berfungsi atau tidak? apakah kuota bisa terkoneksi dengan baik atau tidak? Semua hambatan yang terjadi, perlu dievaluasi secara menyeluruh. Anggaran yang begitu besar hingga triliunan, apakah menjadi tepat guna dan tepat sasaran. Malah bisa saja mubazir.

Pembelajaran PJJ tentu berbeda dengan pembelajaran tatap muka. Kurikulum adaptif perlu disosialisasi ke sekolah hingga semua guru benar-benar memahaminya. PJJ di tengah pandemi jangan membebani siswa dengan seabrek tugas yang menumpuk, alih-alih untuk mencapai seluruh kompetensi mata pelajaran. 

Hal ini akan mengakibatkan peserta didik mengalami depresi dan memicu stres. Beban oarng tua pun semakin bertambah lantaran anaknya yang berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD merengek agar tugasnya bisa diselesaikan. 

Alhasil, kejadian di Lebak, Banten, kedua orang tua mengalami stres hingga tega membunuh anak kandungnya dengan beberapa kali pukul dengan sapu hingga anaknya tak sadarkan diri dan meninggal. Jasadnya pun di kubur secara diam-diam.

Guru tidak lagi memperhatikan bagaimana cara mengajar dan memberikan tugas kepada siswa di tengah pandemi. Guru diharapkan bisa menyesuaikan perubahan yang dihadapi dan tantangan bagaimana mengajar yang menyenangkan dan tidak membosankan di tengah pandemi. Orientasi kualitas guru dalam perekrutan perlu di seleksi agar memenuhi standar performa guru.

Hal yang sama pun terjadi pada salah satu siswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang siswi yang berusia 17 tahun yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak air racun. Diduga siswi tersebut bunuh diri lantaran tugas yang diberikan guru menumpuk dan sulitnya menangkap jaringan internet rumah tinggalnya.

Hendaknya para orang tua dalam menghadapi pelaksanaan PJJ di tengah pandemi dituntut lebih sabar dalam membimbing, mengarahkan dan memotivasi anak-anaknya. Jangan terlalu sering membentak apalagi dipukul, itu akan membuat beban psikologis anak semakin berat.

Selain PJJ, orang tua juga dihadapkan dengan berbagai kesulitan ditengah pandemi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), usaha yang gulung tikar, sehingga mengakibatkan beban orang tua terasa berat dan sulit untuk menafkahi keluarga. Ditambah lagi persoalan PJJ menambah depresi hingga pemicu stress pada orang tua.

Komunikasi antara pihak sekolah, orang tua dan anak selama PJJ harus terjalin dan terbuka. Keterbukaan interaksi akan mengetahui segala kesulitan dan keluhan yang dialami anak. Tuntuttan dari berbagai kompetensi mata pelajaran dan capaian kurikulum menambah beban psikologis dan terganggunya kesehatan mental anak.

Media seperti whatsapp atau aplikasi lain bisa digunakan dalam berinteraksi antara siswa, orang tua dan guru, sehingga ketika terjadi permasalahan psikologis, kesehatan mental, dan hal teknis lainnya dalam PJJ bisa diatasi secara bersama-sama. Sudah 8 bulan PJJ ini diberlakukan, maka pemangku kepentingan harus duduk bersama dan melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak ada ada lagi kasus-kasus yang serupa dan segala kendala bisa cepat teratasi.

Pihak sekolah, orang tua dan siswa harus duduk bersama mencari solusi dan jalan terbaik agar pelaksanaan PJJ berjalan sesuai dengan harapan. Berbagai persoalan dan kedua kasus di Banten dan Sulawesi Selatan menjadi peringatan dan tamparan keras wajah pendidikan Indonesia di masa pandemi. 

Kunci aktivitas pembelajaran jarak jauh adalah adanya interaksi, keterbukaan, sinergi, kerjasama, antara semua pihak. Semoga segala persoalan PJJ bisa diatasi dan kejadian tersebut tidak terulang kembali di negeri yang kita cintai.

Sumber: qureta.com
Penulis: Deni Darmawan (Pengajar di Unpam dan Penulis Online)

Share your love