LPPM UNPAM (Kampus Kota Serang) Ikut Serta Dalam Rangka Fasilitasi Sinkronisasi Rencana Kerja Forum Kolaborasi Multipihak Dengan Perangkat Daerah
Published on: 20 Nov 2025

Kegiatan
Pemerintah
Kota Serang mengambil langkah proaktif dalam memastikan sinkronisasi Rencana
Kerja (Renja) dari Forum Kolaborasi Multipihak (FKM) dengan dokumen perencanaan
resmi daerah. Pada hari ini, diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Sinkronisasi
Renja FKM dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kota Serang untuk
Tahun Anggaran 2026, sebuah momentum krusial yang menggarisbawahi komitmen
Pemkot Serang terhadap tata kelola inklusif.
Ibu Lina Linawati, S.Ak., M.M, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang dalam sambutannya menyatakan, "Fasilitasi ini adalah jembatan untuk memastikan ide-ide segar FKM tidak hanya menjadi 'dokumen pajangan'. Setiap usulan harus memiliki Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Anggaran 2026."

Sinkronisasi
ini bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya strategis untuk
menanamkan aspirasi, inovasi, dan sumber daya non-pemerintah ke dalam jantung
pembangunan kota. FKM, yang terdiri dari unsur akademisi, sektor swasta,
komunitas, dan media memiliki peran vital sebagai mitra kritis-konstruktif
dalam mengidentifikasi isu-isu pembangunan yang luput atau memerlukan
pendekatan non-konvensional.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa program dan kegiatan yang diinisiasi oleh FKM dapat secara efektif diintegrasikan dan diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui Renja masing-masing Perangkat Daerah. Dengan demikian, kolaborasi multipihak tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi terwujud dalam aksi nyata yang terdanai dan terukur.

Adapun Tantangan dalam Sinkronisasi yang dihadapi
ialah meliputi Proses ini menghadapi sejumlah kompleksitas:
- Isu Skala dan Kesesuaian
Program: Renja FKM sering kali bersifat lintas-sektor dan inovatif, yang
menantang PD untuk menyesuaikannya dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
yang sudah baku. Misalnya, program pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis
komunitas (inisiatif FKM) harus disinkronkan dengan Renja Dinas
Koperasi/UMKM, Dinas Pariwisata, bahkan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan.
- Harmonisasi Jadwal:
Menyesuaikan jadwal perencanaan FKM yang dinamis dengan siklus perencanaan
pembangunan daerah (RKPD) yang ketat dan terstruktur—terutama tahapan
Musrenbang dan penyusunan KUA-PPAS—memerlukan manajemen waktu dan komitmen
politik yang kuat.
- Mekanisme Pendanaan: Perlu diformulasikan mekanisme yang jelas, apakah ide FKM akan didanai melalui block grant ke PD terkait, atau cost-sharing dengan mitra non-pemerintah, atau bahkan menjadi program prioritas yang diampu langsung.
Adapun Langkah Strategis Ke Depan yang dapat
dilakukan ialah
Sebagai
hasil dari fasilitasi ini, langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil
meliputi:
- Verifikasi Teknis:
Tim Bappeda akan melakukan verifikasi mendalam terhadap usulan FKM,
khususnya dari aspek anggaran, lokasi, dan keselarasan dengan RPJMD
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
- Penguatan Kapasitas PD:
Perangkat Daerah didorong untuk lebih terbuka dan adaptif dalam mengadopsi
program-program kolaboratif, bahkan dengan mengalokasikan pos anggaran
khusus untuk kegiatan yang melibatkan peran aktif masyarakat sipil.
Sinkronisasi
ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Serang Tahun 2026 menjadi dokumen yang lebih resilien, inklusif, dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat, menandai kematangan kolaborasi antara pemerintah
dan masyarakat di Kota Serang.




