SKEMA PENGABDIAN RISTEK DIKTI

Ruang lingkup program Pengabdian kepada Masyarakat dapat meliputi aktivitas berikut:


Program Pengabdian Kepada Masyarakat UNPAM:

  1. Pendidikan Berkelanjutan (Continuing Education)

  2. Kemitraan dengan : Dunia Usaha, Institusi Pemerintah, Masyarakat

  3. Pembinaan: Dunia Usaha, Warga Masyarakatm Sekolah

  4. Rintisan Usaha Mandiri

  5. Inkubator dan Konsultasi Bisnis

  6. Inkubator Teknologi


Program Pengabdian Kepada Masyarakat DIKTI

Kegiatan hibah Pengabdian Kepada Masyarakat yang didanai oleh DP2M DIKTI diantaranya adalah:

  1. Ipteks bagi Masyarakat (IbM)
    Ditlitabmas mencoba menerapkan paradigma baru dalam kegiatan PPM yang bersifat problem solving, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable) dengan sasaran yang tidak tunggal. Hal-hal inilah yang menjadi alasan dikembangkannya program Ipteks bagi Masyarakat (IbM). Tujuan program pengabdian IbM adalah: membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi, membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan. Jangka waktu pengabdian minimum delapan bulan dan maksimum satu tahun, dana pengabdian maksimum Rp. 50.000.000,-.

  2. Ipteks bagi Kewirausahaan (IbK)
    Dilitabmas merumuskan suatu program dengan misi menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, melalui program terintegrasi dengan kreasi metode yang diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara IbK. Misi program IbK adalah memandu perguruan tinggi menyelenggarakan unit layanan kewirausahaan yang profesional, mandiri dan berkelanjutan, berwawasan knowledge based economy. IbK harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan, sehingga IbK diberi peluang untuk mampu menjadi unit profit dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki. Tujuan dari program pengabdian IbK adalah menciptakan wirausaha baru mandiri yang berbasis ipteks, meningkatkan keterampilan manajemen usaha bagi masyarakat industry, dan menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang cocok bagi mahasiswa PKMK/PKM lainnya/ mahasiswa yang sedang merintis usaha/alumni wirausaha. Jangka waktu kegiatan maksimum tiga tahun berurutan, dana pertahun yang disediakan maksimum Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

  3. Ipteks bagi Produk Ekspor (IbPE)
    Program IbPE merupakan satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penerapan dan pengembangan hasil riset perguruan tinggi, berlangsung selama tiga tahun. Persoalan yang ditangani meliputi seluruh aspek bisnis usaha kecil atau usaha menengah sejak bahan baku sampai ke pemasaran produk. Demikian juga persoalan produksi dan manajemen perusahaan, menjadi bidang garapan wajib IbPE. Tujuan program IbPE adalah untuk memacu pertumbuhan ekspor produk Indonesia melalui pertumbuhan pasar yang kompetitif, meningkatkan pengembangan UKM dalam merebut peluang ekspor melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran, mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industry, dan mengembangkan proses link & match antara perguruan tinggi, industri, Pemda, dan masyarakat luas. Dana per tahun yang disediakan maksimum Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan dana dari UKM minimum Rp.25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah), flat selama tiga tahun. Sumber dana lain misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya tau Lembaga Swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyertaan.

  4. Ipteks bagi Inovasi Kreativitas Kampus (IbIKK)
    Program IbIKK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud IbIKK di perguruan tinggi dapat berupa badan usaha atau bermitra dengan industri lainnya dan dapat didirikan serta dikelola oleh kelompok dosen sesuai dengan kompetensinya di level laboratorium, pilot plant, bengkel, jurusan/departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali didirikan, IbIKK diharapkan dapat semakin berkembang melalui pengembangan penguasaan ilmu pengetahuan, riset, ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang yang ada di masyarakat. Misi program IbIKK adalah menciptakan akses sosialisasi produk-produk intelektual masyarakat di lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.

  5. Ipteks bagi Wilayah (IbW)
    Program IbW dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang eksis di masyarakat, antara lain, yaitu ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi; Ipteks perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat; potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif; dan penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional. Misi program IbW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), non RPJMD dan perguruan tinggi (kepakaran). alokasi dana Ditlitabmas setiap tahunnya ditetapkan maksimum sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan dana Pemerintah Daerah minimum Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  6. Ipteks bagi Wilayah antara PT-CSR atau PT-Pemda-CSR (IbWPT)
    Tujuan program IbW-CSR atau IbW-PEMDA-CSR adalah Menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat; dan Menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat. Program IbW-CSR dan IbW-PEMDA-CSR terdiri atas banyak program dan kegiatan yang pelaksanaannya tidak perlu setiap tahun berturut-turut, atau harus dimulai pada tahun yang sama. Alokasi dana Ditlitabmas setiap tahunnya ditetapkan maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan dana CSR minimum Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

  7. Hibah Hi-Link
    Program Hi-Link merupakan kerjasama antara perguruan tinggi dengan industri dan Pemda dengan beberapa ketentuan yaitu Kontribusi industri mitra dan Pemda diwajibkan dalam bentuk tunai; Teknologi yang dialihkan oleh perguruan tinggi kepada industri mitra harus mulai diterapkan sejak tahun pertama di industri mitra, sambil melakukan terus penyempurnaan dalam bentuk penelitian terapan dari teknologi tersebut; Kerjasama ini dapat berlangsung di luar propinsi lokasi Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan efektifitas program dari segi pengeluaran biaya perjalanan. Diharapkan Tim Pengusul juga bekerjasama dengan rekan pakar dari Perguruan Tinggi yang ada di wilayah sasaran. Program ini bertujuan untuk meningkatkan capacity building Perguruan Tinggi dalam penerapan teknologi temuan Perguruan Tinggi yang dibutuhkan oleh industri dan masyarakat secara berkelanjutan dan institusional, agar memperkuat daya saing industri mitra dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Program Hi-Link bersifat multitahun dan mempunyai pagu dana maksimum sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per tahun untuk tiga tahun. Keberlanjutan program selama tiga tahun tergantung pada hasil evaluasi setiap tahun. Program yang dianggap tidak memberikan hasil yang bermanfaat, atau tidak didukung oleh industri dan Pemda mitra, tidak akan dilanjutkan untuk tahun berikutnya.