Tangerang Selatan, Kamis 16 Maret 2023 yang dilakukan secara zoom telah dilaksanakan Desiminasi hasil PKM dalam acara Seminar Bersama Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Narasumber Bapak Taufik Raharjo, SE, MM dari Politeknik STAN dan Dr. Yoyon M Darusman, SH, MH dari Universitas Pamulang.
Acara ini dibuka oleh Ibu Dr. RR Dewi Anggraeni, SH, MH selaku Wakil Rektor IV Universitas Pamulang yang menyampaikan bahwa Seminar Bersama Pengabdian Kepada Masyarakat (SEMBADRA) ini sangat penting sebagai bentuk desiminasi hasil PKM. Mudah-mudahan PKM yang dilakukan merupakan perwujudan atau implementasi dari hasil penelitian. Mudah-mudahan PKM yang dilakukan juga berkelanjutan dan terdapat bukti Implementasi yang sangat menunjang untuk kinerja kerjasama. Diharapkan PKM yang dilakukan dilandasi dengan adanya Perjanjian Kerjasama untuk pelaksanaannya.
Sementara dalam sambutannya Ketua LPPM Unpam Dr. Susanto, SH, MM, MH menyampaikan bahwa Tema kegiatan kali ini adalah Community Empowerment and Sustainability. Agenda ini akan dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang akan dilaksanakan pada semester Genap sedangkan untuk semester ganjil akan dilaksanakan bersamaan dengan SENANTIAS.
Narasumber pertama Taufik Raharjo, SE, MM menyampaikan dengan tema Optimalisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Untuk Mewujudkan Desa Mandiri.
Untuk Nara Sumber kedua Dr. Yoyon M Darusman, SH, MH menyampaikan materi dengan tema Optimalisasi PKM di Lingkungan Civitas Akademika Universitas Pamulang, sesuai dengan Renstra PKM. Disampaikan oleh beliau mengenai aturan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Ruang Lingkup Standar PKM (Pasal 56):
- standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar isi Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
- standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
Standar Hasil PKM (Pasal 57 ayat 1)
Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hasil PKM (Pasal 57 ayat 2)
- penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
- pemanfaatan teknologi tepat guna;
- bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
- bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.