Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dana Hibah PPKM diselengarakan di (UNISBA) Universitas Islam Bandung. Gelar workshop penyusunan laporan Pertanggungjawaban Dana Hiba PPKM diikuti oleh 51 Perguruan Tinggi Wilayah LLDIKTI. IV dilaksanakan di Universitas Islam Bandung termasuk Universitas Pamulang dan Universitas Sutomo Serang Banten terpilih sebagai peserta. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Aula Utama UNISBA 30 Safar H, 27 September 2022 Masehi. Keynote Speakers oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dr. M. Samsuri. S.P.d., M.T sekaligus pembukaan acara dengan menghadirkan 3 Narasumber ekternal dan Internal diantaranya (1). Narasumber pertama Prof Dr. M. Faiz Syuaib Diektur Riset Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat didampingi oleh Guru Besar wakil rektor I UNISBA dengan tema: Tranformasi Proses Bisnis dan Tata Kelola Progam dan Kinerja. Ditekankan pada paparannya Refleksi Program dan kegiatan DRTPM (2019-2022) menekankan hasil Refleksi Program Penelitian, PkM, Pembinaan Kekayaan Intelektual, Jurnal dan Publikasi Ilmiah, ME Kedaireka dalam tranformasi system tata laksana dan tata Kelola Program 2023.
Dalam acara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dana Hibah PPKM dari Universitas Pamulang diwakili oleh Shinta Ningtyas Nazar, SE,M.acc,Akt dan dari Universitas Sutomo diwakili oleh Dr. Sugityanto, SE, MM, CMA, CFRM sebagai peserta. Narasumber kedua dan ketiga perwakilan dari LLDIKTI Wilayah IV pemaparannya menyapaikan pertanggungjawaban hiba dengan syarat ketentuan pencairan harus melengkapi catatan harian, mengunggah Laporan penggunaan anggaran 70%, Kemajuan, serta melaksanakaan monev internal, Paparan workshop oleh IT Sport dari Wilayah IV menyampaikan pelaporan menggunakan Bima dalam mengunggah laporan hasil kegiatan penelitian dan PkM.

Narasumber ke 3 menekankan pada regulasi dan kebijakan Penganggaran: dalam Menggunakan dana BOPT dan PMK Standar Biaya Keuangan (SBK) Riset dan Tambahaan (buat yang lanjutan) Khusus hiba PkM untuk mitra biaya dihabis pakai dan perjalanan, dan Laporan kemajuan, Surat Pernyataan dan SPPD. Pembayaran bertahap 70% dan tahap ke 30% wajib di ungah di Bima dengan melampirkan bukti fisik. Berakhirnya acara penutupan laporan pertanggungjawaban dana hibah penelitian dan PkM oleh panitia (SGT).