Pelaksanaan pelayanan publik yang sebagai dampak dari tugas pokok dan fungsi pemerintah dalam birokrasi umum maka peningkatan pelayanan publik merupakan suatu upaya pemerintah untuk meningkat taraf pelayanan publik ke jalur yang benar sehingga anggapan pada pelayanan yang baik akan sampaikan oleh penerima layanan.
Menurut (Putri, 2016) Pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat berkaitan erat dengan upaya untuk menciptakan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Hal ini merupakan dampak dari fungsi aparat negara sebagai pelayanan masyarakat, karena itu kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public service) sangat strategis karena akan menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dari pernyataan tersebut jelas bahwa pelaksanaan pelayanan publik oleh instansi pemerintah merupakan suatu usaha untuk meberikan suatu kepuasaan layanan kepada masyakat dalam meningkatkan suatu taraf pelayanan yang baik.
Menurut Peraturan Menteri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, mendefinisikan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam lingkup pemerintah desa, perangkat desa sebagai pelaksana tugas pemerintah di desa diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan baik demi terciptanya kesejahteraan pembangunan didesa. Di era reformasi seperti saat ini, masyarakat terbuka dalam memberikan kritikan pada pemerintah dalam pelayanan publik. Maka dari pada itu kinerja pemerintah sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh kegiatan dalam mencapai tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.
Kami selaku dosen dari Universitas Pamulang Program Studi Manajemen S-1 yang beranggota Amirudin, S.E., M.M. dan Budi Haryono, S.Kom., M.Ak., beserta mahasiswa memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang salah satunya adalah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan edukasi kepada pemerintah desa dan perangkat desa lainnya pada Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor yang dalam pelaksanaannya pada tanggal 23 s/d 25 Mei 2022 dengan tema “Peran Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Administrasi Bagi Masyarakat Pada Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor”
Penyelenggaraan desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dari pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa perangkat desa sebagai unit terdepan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai sub-pokok dan wewenang tugas pemerintahan.Peran pemerintah desa dibutuhkan untuk memantau keadaan disetiap daerah dan memfasilitasi agar terjadi pengembangan sumber daya masyarakat desa, khususnya yang terlibat langsung sebagai petugas/perangkat/pemerintah desa.