Tangerang, Nusantaraterkini.com – Secara menyeluruh, silaturahmi Lebaran tahun 2021 ini, dilakukan secara online dan pastinya masyarakat juga tidak mudik, itu bukti dukungan masyarakat kepada Pemerintah untuk memerangi Virus Covid – 19 yang telah membuat perekonomian selama dua tahun ini menjadi Stagnan,” kata Danang Choirul Umam S.E., Ak., M.Ak., CA., CAP, Dosen Prodi D3 Akuntansi universitas Pamulang (UNPAM), “Selasa (18/5/2021)

Menurut Danang, Ucapan apresiasi untuk Pemerintah yang telah memberikan relaksasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Secara resmi Pemerintah, telah memperpanjang restrukturisasi kredit sampai pada 31 maret 2022, sebagaiman diatur dalam pasal 3, (tiga) sampai,pasal 7(tujuh) POJK No,11/POJK.03 /2020 tentang stimulasi covid-19,” imbuh nya.

Ia mengamati, Dikabarkan Rencana kenaikan tarif PPN sedang menjadi perbincangan yang hangat,

“Dikabarkan pemerintah melalui kementrian keuangan (Kemenkeu) berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk meningkatkan realisasi pajak tahun 2022,” papar danang

Belum lama ini, Pemerintah Pusat sepertinya masih akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak, tentu efek dari kenaikan PPN tersebut akan berpengaruh pada semua sektor industri dan konsumen.

Dikatakan Danag, Berdasarkan Undang – Undang PPN Pasal 7 (tujuh) pemerintah bisa mengatur perubahan tarif PPN

“Sesuai UU, PPN pasal 7 (tujuh) perubahan tarif PPN paling rendah 5 (lima) persen dan paling tinggi 15 (lima Belas ) persen. Pada saat ini tarif PPN yang berlaku untuk semua produk dan jasa yaitu 10 (sepuluh) persen,” ungkap nya

Rencana kenaikan, Pastnya sangat berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa dan akan menurunkan tingkat daya beli masyarakat

“Pengaruh kenaikan PPN tersebut di bayarkan oleh masyarakat jadi secara tidak langsung akan memberatkan konsumen di satu sisi pendapatan masyarakat yang semakin berkurang akibat pandemi,” ucap nya.

Usul Danang, Walau Rencana Kenaikan PPN di tahun 2022 juga akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi maka dari itu peraturan tersebut harus di kaji kembali secara mendalam.

“Kenaikan PPN harus dikaji kembali, agar tidak membebani masyarakat dan harapannya juga bisa menjadi win – win solution untuk meningkat, kan pertumbuhan ekonomi yang positif,” tukas nya.

Oleh karenanya, Pemerintah harus bisa lebih bijak kembali terkait peraturan-peraturan yang dapat mengakibatkan masalah di masa yang akan datang.

Masih banyak alternatif cara lain untuk meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak di antaranya menaikan Pajak contoh nya Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, PPN BM, Cukai Alkohol dan Rokok hingga mengurangi belanja perpajakan,” sambungnya.

Semoga pandemi segera berakhir, tetap patuhi protokol kesehatan dan sukseskan vaksinasi, semoga senantiasa kita selalu di berikan kesehatan dan tetap produktif. Indonesai Sehat, Indonesai Kuat,” ucap Dosen Unpam Itu menutup pernyataan nya kepada Awak media Nusantara Terkini.com

Tangsel selasa 18/5/2021
Biro Tangerang Raya : Rohman

Sumber: nusantaraterkini.com