lppm@unpam.ac.id
(+62) 857-1903-5676
Jl. Witana Harja No. 18b, Pamulang
KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS PAMULANG
Nomor : 128/A/LL/UNPAM/II/2021
TENTANG
PENERIMA HIBAH PENELITIAN INTERNAL DANA
UNIVERSITAS PAMULANG TAHUN 2021
Rektor Universitas Pamulang
Menimbang: bahwa sehubungan dengan telah diumumkannya Penerima Hibah Penelitian Internal Dana Universitas Pamulang Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Rektor tentang Penetapan Penerima Hibah Penelitian Internal Dana Universitas Pamulang Tahun 2021;
Mengingat:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama – nama penerima hibah penelitian internal Dana Universitas Pamulang tahun 2021 seperti termuat dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Para penerima hibah penelitian internal dana Universitas Pamulang tahun 2021 berkewajiban melaksakan penelitian sesuai panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM Universitas Pamulang yang berlaku;
Ketiga : Penerima hibah penelitian sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu wajib menghasilkan luaran wajib berupa jurnal terindeks atau purwarupa;
Keempat : Dalam melaksanakan penelitian, para penerima hibah penelitian internal dana Universitas Pamulang bertanggung jawab kepada rektor melalui ketua LPPM Universitas Pamulang;
Kelima : Segala biaya yang firnbul akibat ditetapkannya Keputusan Rektor ini dibebankan kepada Yayasan Sasmita Jaya;
Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pamulang
Pada tanggal : 04 Februari 2021
Rektor,
Dr. H. Dayat Hidayat, M.M
NIDN 0408046402
Tembusan:
1. Ketua Yayasan Sasmita Jaya ’
2. Ketua LPPM
3. Para Dekan
4. Kepala Bagian Keuanagan
Lampiran: