SURAT KEPUTUSAN REKTOR PENERIMA HIBAH PENELITIAN INTERNAL DANA 2021

KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS PAMULANG
Nomor : 128/A/LL/UNPAM/II/2021
TENTANG
PENERIMA HIBAH PENELITIAN INTERNAL DANA
UNIVERSITAS PAMULANG TAHUN 2021

Rektor Universitas Pamulang

Menimbang: bahwa sehubungan dengan telah diumumkannya Penerima Hibah Penelitian Internal Dana Universitas Pamulang Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Rektor tentang Penetapan Penerima Hibah Penelitian Internal Dana Universitas Pamulang Tahun 2021;

Mengingat:

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, tentang Stándar Nasional Pendidikan.
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor :
    105/D/O/2004 tentang Perubahan Nama Yayasan / Badan Penyelenggara Universitas Pamulang;
  6. Statuta Universitas Pamulang tanggal 15 Mei 2000;
  7. Keputusan Ketua Yayasan Sasmita Jaya Nomor : 070/SK/YSJ/I/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Pamulang;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama – nama penerima hibah penelitian internal Dana Universitas Pamulang tahun 2021 seperti termuat dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Para penerima hibah penelitian internal dana Universitas Pamulang tahun 2021 berkewajiban melaksakan penelitian sesuai panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM Universitas Pamulang yang berlaku;

Ketiga : Penerima hibah penelitian sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu wajib menghasilkan luaran wajib berupa jurnal terindeks atau purwarupa;

Keempat : Dalam melaksanakan penelitian, para penerima hibah penelitian internal dana Universitas Pamulang bertanggung jawab kepada rektor melalui ketua LPPM Universitas Pamulang;

Kelima : Segala biaya yang firnbul akibat ditetapkannya Keputusan Rektor ini dibebankan kepada Yayasan Sasmita Jaya;

Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Pamulang
Pada tanggal : 04 Februari 2021
Rektor,

 

Dr. H. Dayat Hidayat, M.M
NIDN 0408046402

Tembusan:
1. Ketua Yayasan Sasmita Jaya ’
2. Ketua LPPM
3. Para Dekan
4. Kepala Bagian Keuanagan


Lampiran:

Share your love