KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS PAMULANG
Nomor : 132/A/LL/UNPAM/XII/2020
TENTANG
PENERIMA HIBAH PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PkM)
DANA INTERNAL SEMESTER GASAL 2020/2021
UNIVERSITAS PAMULANG

Rektor Universitas Pamulang

Menimbang:
bahwa sehubungan dengan telah diumumkannya penerimaan proposal hibah Pengabdian kepada Masyarakat dana internal Universitas Pamulang semester gasal tahun 2020/2021 dan telah dilakukannya proses review internal, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Rektor tentang Penetapan Penerima Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Dana Internal Universitas Pamulang Semester Gasal Tahun 2020/2021;

Mengingat:

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, tentang Stándar Nasional Pendidikan.
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor :
    105/D/O/2004 tentang Perubahan Nama Yayasan / Badan Penyelenggara Universitas Pamulang;
  6. Statuta Universitas Pamulang tanggal 15 Mei 2000;
  7. Keputusan Ketua Yayasan Sasmita Jaya Nomor : 070/SK/YSJ/I/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Pamulang;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
Pertama : Menetapkan nama – nama penerima Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Dana Internal Universitas Pamulang Semester Gasal Tahun 2020/2021 seperti termuat dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Para penerima Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Dana Internal Universitas Pamulang Semester Gasala Tahun 2020/2021 berkewajiban melaksakan PkM sesuai panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat LPPM Universitas Pamulang yang berlaku;

Ketiga : Penerima hibah PkM sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu wajib membuat laporan akhir dan menyerahkan luaran PkM;

Keempat : Dalam melaksanakan PkM, para penerima hibah PkM dana internal Universitas Pamulang bertanggung jawab kepada rektor melalui ketua LPPM Universitas Pamulang;

Kelima : Segala biaya yang tirnbul akibat ditetapkannya Keputusan Rektor ini dibebankan kepada Yayasan Sasmita Jaya;

Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Pamulang
Pada tanggal : 02 Desember 2020
Rektor,


Dr. H. Dayat Hidayat, M.M
NIDN 0408046402

Tembusan:
1. Ketua Yayasan Sasmita Jaya
2. Ketua LPPM
3. Para Dekan
4. Kepala Bagian Keuangan