Pengembangan sumber daya pada perguruan tinggi, dilakukan melalui tri darma perguruan tinggi. Komponen utama yang merupakan ujung tombak adalah dosen. Oleh karena itu, dosen dituntut melakukan upaya inovatif dan inventif dalam bidang ilmu yang menjadi tanggung jawabnya. Pada kenyataannya, sering dosen hanya berorientasi di dalam kampus, yaitu pada tugas pokok dosen antara lain pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Hal itu disebabkan adanya aturan wajib perguruan tinggi tersebut.
Menurut UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 39 (2) dosen merupakan tenaga profesional yang dituangkan dalam tri darma perguruan tinggi. Komitmen profesionalitas dosen harus terwujud dalam menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sehingga menjadikan lembaga yang dipercaya masyarakat. Jika kita melihat aturan tersebut, maka peran dosen bukan hanya pada lingkup di dalam kampus akan tetapi juga pada lingkup di luar kampus. Artinya karier profesional dosen diukur dari satndar mutu profesionalisme dosen, yang meliputi kepakaran, pengembangan kepakaran, menerapkan teknologi instruksional dan menerapkan etika.
Realitanya terdapat dosen yang memegang beberapa mata kuliah yang diampunya, dengan alasan karena kekosongan kelas. Meskipun jika diamati adanya pemaksaan kehendak yang bukan pada tempatnya, sehingga hal tersebut dapat merugikan mahasiswa karena diampu oleh dosen yang tidak memiliki literasi keilmuan tersebut. Disamping itu, terjadinya perbedaan pandangan bahwa kinerja dosen terfokus pada sepak terjang di lingkungan kampus, sehingga pada dosen yang tidak memiliki tanggung jawab secara struktural, cenderung hanya sebatas tugas mengajar dan mengerjakan aturan yang ada. Akibatnya pengembangan potensi dosen pada bidang keilmuan tersebut tidak banyak pilihan.
Merujuk pada standar mutu profesionalisme dosen, maka dosen dituntut untuk melakukan pengembangan potensi yang dimiliki. Pertama, potensi kepakaran keilmuan dan keahlian yang ditekuni. Menjadi tuntutan dosen untuk menuangkan karya ide, gagasan, atau pemikirannya yang terkait disiplin ilmu yang dimiliki, dengan wacana yang lebih global. Pemikiran global ini yang mampu menganalisis perbedaan pandangan pemikiran mahasiswa atau mengajak mahasiswa untuk mengetahui berbagai pemikiran yang lebih luas di bidang keilmuan tersebut.
Kedua, Pengembangan kepakaran dosen. Pada pengembangan kepakaran dosen ini, dosen dapat melakukan kerja sama mandiri dengan dosen di perguruan tinggi lain, sehingga bisa memberi wacana tentang kinerja dosen di berbagai perguruan tinggi. Salah satu pengembangan kepakaran dosen lainnya adalah kinerja dosen yang dituangkan dalam gagasan pemikiran di media massa atau media elektronik terkait dengan keilmuan dosen dengan aspek-aspek yang berkembang di masyarakat.
Ketiga, menerapkan teknologi instruksional. Maksud dari teknologi instruksional adalah suatu proses yang kompleks dan terpadu meliputi manusia, prosedur, ide, alat, dan organisasi, untuk menganalisis masalah (human learning) serta merancang, melaksanakan, menilai, dan mengelola usaha pemecahan masalah dalam situasi belajar yang bertujuan dan yang terkontrol (Faris, 2011). Kemampuan dosen dalam menghasilkan konsep dan praktek untuk menjawab tantangan pembelajaran merupakan pengembangan potensi kinerja sebagai dosen. Bagaimana memperkuat pengembangan kurikulum baik pada disain, pengembangan serta implementasinya untuk capaian pembelajaran. Peran dosen adalah kesiapan pembelajaran dari software dan hardware. Kesiapan software berupa menganalisis dan mendisain urutan atau langkah belajar berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan metode penyajian yang serasi dan penilaian. adapun hardware berupa alat peraga, alat pengajaran audio visual seperti camputer, radio, film, video.
Keempat, menerapkan etika. Peran potensi dosen terdapat juga dalam menerapkan nilai-nilai etika baik dalam lingkungan kampus maupun luar kampus, baik dalam lisan maupun dalam penuangan pemikiran terlebih tindakan. Etika ini terkait dengan daya kritis, daya analisis, daya solusi dosen untuk menganalisa kebijakan dan kebijaksanaan. Meski realitanya, banyak disalahpahamkan, etika dijalankan untuk diam dan mengikuti saja permainan, dengan pertimbangan faktor-faktor di luar aspek keilmuan.
Berdasarkan standar mutu profesional dosen, maka dosen memiliki peluang karier di dalam dan luar kampus. Peluang karier dosen tersebut adalah kepakaran bidang keilmuan melalui personal sebagai nara sumber atau penuangan pemikiran dosen melalui artikel media massa. Sebagian dosen berpandangan bahwa peluang tersebut bukan karier dosen, maka dosen sering mengabaikan peluang itu. Sebagian lagi terdapat dosen yang masuk ranah youtuber, akan tetapi kecendrungannya bukan mensosialisaikan materi tentang pengembangan keilmuan akademisi dari pemikiran-pemikiran terbaru, melainkan di bidang yang menjanjikan lainnya secara finansial.
Memang sebagian dosen telah memiliki panggung dalam kiprahnya masing-masing, akan tetapi kiprah tersebut bersifat personal, sehingga klaim dalam aktivitas dosen untuk perguruan tinggi kurang maksimal. Permasalahan pengembangan potensi dosen lainnya adalah kurangnya panggung-panggung yang diberikan kepada dosen baik secara intern dan ekstern. Pengembangan dosen masih terbatas pada level tertentu, untuk itu dibutuhkan media-media pengembangan dosen sesuai dengan potensinya. Hal tersebut penting, karena peran yang sesuai potensi dosen akan jauh lebih maksimal hasilnya dibandingkan dengan peran yang dipaksakan karena penugasan.
Kepakaran dosen dapat dilihat dari kompetensi pada bidang keilmuannya, dimana dosen mampu mensosialisasikan materi keilmuan mata kuliah yang diampunya, yaitu dikaitkan dengan aspek permasalahan yang terjadi di masyarakat. Karier kepakaran dosen seperti ini jarang dilakukan oleh dosen. Padahal masyarakat membutuhkan kontribusi langsung dosen dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat dengan menterjemahkan hal-hal keilmuan yang ada di balik gedung perguruan tinggi.
Dengan karier kepakaran dosen tersebut, masyarakat akan secara langsung mengenal kompetensi dosen mengenai kemampuan potensial secara intelektual melalui proses transfer of knowledge, dan potensial secara spiritual melalui proses transfer of value sebagai proses yang padu dan komprehenshif. Dan masyarakat juga dapat mengetahui kualitas perguruan tinggi dalam menumbuhkan peran mahasiswa sebagai agent of change, social control, iron stock dan moral force.
*Penulis adalah Pemerhati Pendidikan dan Dosen Universitas Pamulang
Penulis : Dr. Amaliyah, S.Ag., M.A.Dosen Universitas Pamulang
Sumber : visione.co.id