Oleh: Asip Suyadi, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Reportase.tv, Tangsel – Indonesia adalah negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, hal ini dapat kita lihat dari konstitusi negara kita yaitu hukum dasar kita Pancasila. Sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila memiliki kedudukan yang paling tinggi.

Sementara itu hukum dasar tertulis Indonesia yaitu UUD 1945 yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah negara ini.

Di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Sementara itu Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan para pihak tidak memihak.

Sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dan juga legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya, bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang juga dikuatkan dalam Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.

Pada hakikatnya tujuan hukum adalah untuk mewujutkan keadilan tetapi dalam praktik sering dijumpai para pencari keadilan direpotkan oleh prosedur-prosedur yang terkadang tidak adil. Peran hakim yang harusnya memperjuangkan keadilan beralih menjadi pejuang kepentingan pribadi kelompok dan golongan.

Dengan adanya adigium “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yang membuat masyarakat berfikir bahwa hukum itu dibuat semata-mata untuk kaum kelas ke bawah. Artinya kaum kelas ke atas tidak mempan terhadap hukum, karena mereka bisa menggantinya hanya dengan menggunakan uang sebagai alat kekuasaan mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dan tidak lagi kita melihat hukum sebagai panglima yang berada dibarisan paling depan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan.

Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Setiap warga di Indonesia berhak menerima perlakuan yang sama di depan hukum.

Namun masih ada praktik-praktik penegakan hukum yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Semua rakyat Indonesia seharusnya mendapat akan adanya kepastian hukum melalui adanya Undang-undang. Rakyat seharusnya dapat hidup dalam keadilan dengan adanya penegakan hukum.

Jaminan atas adanya kepastian hukum haruslah didapatkan oleh rakyat. Penegakan hukum haruslah berjalan adil tanpa pandang bulu karena kedudukan semua orang itu sama di depan hukum.

Namun ketika hukum uang berjalan, maka akan sulit keadilan hukum akan ditegakan jika uang adalah hal yang sangat dengan mudah dapat memikat hati para penegak hukum. Bercermin dari realita ini, hakim harus kembali menjaga marwah independensi dan integritas untuk menjamin impartiality dan fairness dalam memutus sebuah perkara.

Sumber : reportase.tv