SURAT EDARAN
Nomor : 479 /D5/LPPM/UNPAM/VII/2020

Yth.
Dosen/Peneliti Hibah Internal Universitas Pamulang

Tentang
Laporan Kegiatan Pelaksanaan Penelitian Hibah Internal Tahun 2019/2020

Bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya  pelaksanaan  Penelitian Hibah Internal Tahun Akademik 2019/2020,  perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sudah mengunggah Laporan Kemajuan Penelitian ke sistem sintias (bagi yang belum, mohon segera untuk dilaksanakan);
  2. Wajib mengunggah Laporan Akhir ke sistem sintias paling lambat tanggal 20 Agustus 2020, dengan menggunakan template yang telah disediakan pada sistem sintias dengan lembar pengesahan yang telah ditandatangani oleh pejabat terkait;
  3. Wajib mengumpulkan laporan akhir berupa hard cover sebanyak 2 rangkap (1 rangkap ke LPPM, 1 rangka ke Prodi) paling lambat tanggal 15 September 2020;
  4. Bagi yang luaran penelitian berupa produk wajib mengumpulkan produk hasil penelitiannya ke LPPM paling lambat tanggal 15 September 2020;
  5. Wajib menyeminarkan hasil penelitian pada Forum Ilmiah (Seminar Nasional maupun Internasional) paling lambat tanggal 31 Oktober 2020;
  6. Mengunggah luaran wajib penelitian dan luaran tambahan (jika menjanjikan) ke sistem sintias paling lambat 15 Desember 2020;

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pamulang, 24 Juli  2020

Ketua LPPM Unpam,

 

Dr. Ali Maddinsyah, M.M.

Tembusan Yth :

  1. Ketua Yayasan Sasmita Jaya Group
  2. Rektor Universitas Pamulang
  3. Bagian Keuangan Universitas Pamulang