ADA sisi lain yang menjadi bagian dari pendidikan masyarakat untuk meningkatkan budaya bersih dan sehat saat pandemi. Yaitu aturan baru dari pemerintah berupa surat edaran new normal yang berkaitan dengan aturan jam kerja di awal Juni ini.
Di Jakarta, provinsi yang paling siap menjalankan new normal ini melakukan pemberlakuan aturan jam kerja dengan dua gelombang. Gelombang pertama jam masuk kerja antara pukul 07.00 – 07.30 WIB. Sedangkan untuk jam pulang kerja pada gelombang pertama ini pada pukul 15.00 – 15.30 WIB.
Jam kerja untuk gelombang kedua antara pukul 10.00 – 10.30 WIB. Sedangkan jam pulang kerja pada pukul 18.00 – 18.30 WIB. Aturan jam kerja ini tertera pada surat edaran No. 8 tahun 2020 tentang Jam Kerja untuk penanggulangan COVID-19 di Jabodetabek.
Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah terkait COVID-19, menyampaikan hal tersebut pada Minggu Kemarin (14/06/2020). Sebagai langkah nyata dimulainya new normal di Jakarta.
Diharapkan timbul kesadaran kolektif aturan jam kerja ini dipandang bisa menanggulangi adanya kepadatan pada transportasi publik. Sehingga masyarakat bisa melakukan physical distancing yang bisa memicu penyebaran virus COVID-19 dengan cepat.
Dalam aturan new normal ini juga diharapkan masyarakat selalu mematuhi kebiasaan kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Seperti selalu menggunakan masker saat bepergian, termasuk ketika berangkat kerja ke kantor. Rutin mencuci tangan setelah melakukan pekerjaan tertentu, dan menghindari kerumunan.
Dari aturan new normal yang diberlakukan ini juga pemerintah mengharapkan timbulnya kesadaran kolektif tentang kesehatan masyarakat. Sehingga setiap orang bisa saling menjaga diri dalam mencegah penularan COVID-19.
Mengembalikan produktivitas masyarakat bisa dikatakan bahwa new normal ini menjadi salah satu bentuk adaptasi masyarakat terhadap kondisi berbahaya yang disebabkan oleh virus. Kehidupan sosial dan perekonomian tidak bisa berhenti begitu saja. Karena bisa menyebabkan masalah yang lebih serius lagi.
Berbagai pertimbangan tersebut diambil pemerintah agar terjadi pemulihan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia baik dari sisi mikro maupun makro semakin tidak menentu.
Pusat-pusat perbelanjaan baik tradisional maupun modern tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Banyak pasar tradisional yang harus ditutup. Mall-mall juga harus melakukan pembatasan yang membuat penurunan omset penjualan.
Bahkan, dampak pandemi ini juga mengganggu semua dimensi kehidupan lainnya. Mulai dari pendidikan yang mengharuskan semua instansi pendidikan menghentikan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka secara langsung. Pembelajaran dilakukan secara online yang masih membutuhkan banyak evaluasi.
Dampak sosial juga sudah mulai dirasakan dengan banyaknya pembatasan aktivitas sosial. Seperti dilarangnya hajatan masyarakat, dan kegiatan sosial lainnya.
Dimulainya aturan new normal ini menjadi bentuk adaptasi masyarakat terhadap penyebaran COVID-19 yang masih ada di tengah-tengah masyarakat. Kesadaran untuk tetap menjaga kesehatan dengan melakukan kedisiplinan sesuai aturan new normal menjadi kunci suksesnya masyarakat Indonesia menghadapi pandemi.
Seperti yang dikatakan Achmad Yurianto yang dikutip dari Tirto.id bahwa satu-satunya cara yang bisa dilakukan bukan dengan menyerah dan tidak melakukan apapun. Indonesia harus bisa kembali bangkit dengan lebih produktif namun tetap aman dari COVID-19.
Oleh : Ariyawan Sunardi, Dosen Universitas Pamulang (UNPAM)
Sumber : rakyatmerdekanews.com