COVID-19 atau juga dikenal dengan virus Corona adalah virus yang menggemparkan beberapa negara di dunia termasuk Indonesia. Pasalnya, virus ini sangat cepat sekali menyebar ke berbagai negara di dunia. Bahkan, saat ini WHO (World Health Organization) menyatakan bahwa wabah penyebaran virus sebagai pandemik di dunia. Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sejenis virus corona yang baru ditemukan dan wabah tersebut mulai tersebar pada bulan Desember tahun 2019 di Wuhan, Tiongkok.
Dalam menanggulangi penyebaran Virus Covid-19 maka pemerintah Indonesia mempunyai beberapa kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Diantaranya: menghimbau agar masyarakat Indonesia melakukan penerapan social distancing atau physical distancing (menjaga jarak fisik), seperti: menghindari perkumpulan maupun kerumunan yang melibatkan banyak orang.
Kebijakan lain yang diterapkan oleh pemerintah adalah penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang harus dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB berada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Merujuk pada keterangan tertulis Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan bahwa PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. “Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.”
Selain itu, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diterapkan agar kegiatan pekerjaan maupun pembelajaran pada aspek pendidikan dilakukan di rumah. Banyak aspek yang kenyataannya berubah dengan adanya persebaran Virus Corona yang terjadi di berbagai negara. Diantaranya perubahan aspek di bidang teknologi, ekonomi, politik hingga pendidikan.
Dari semua aspek, yang menarik menurut penulis adalah aspek pendidikan. Dengan alasan, karena penulis sudah sejak lama berada dalam dunia pendidikan yang bermula dari sekolah hingga kejenjang perguruan tinggi Universitas Pamulang. Pada aspek pendidikan Indonesia, sebelum masa pandemik sistem pembelajaran diterapkan melalui tatap muka yaitu KBM (Kegiatan Belajar Mengajar). Dengan adanya Covid-19, kegiatan pembelajaran tatap muka diganti dengan sistem pembelajaran online atau pembelajaran dalam jaringan (daring). Meskipun sistem pembelajaran online sudah diterapkan sebelum masa pandemik dan penerapannya tidak dilakukan secara terus menerus atau continue.
Ada beberapa permasalahan yang muncul akibat sistem pembelajaran online yang dihadapi pada masa pandemic Covid-19. Diantaranya: guru memberikan tugas yang banyak karena materi pelajaran yang belum tersampaikan untuk siswa. Sehingga, siswa merasa terbebani dalam mengerjakan tugas. Belum lagi kendala sinyal yang lambat untuk mengakses informasi dalam jaringan (daring). Bahkan memory full pada handphone atau gadget karena banyak video maupun fhoto yang disave/disimpan oleh guru maupun siswa yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran online. Selain itu, metode pembelajaran tatap muka yang berubah menjadi metode pembelajaran online membuat guru merasa kesulitan dalam menentukan model pembelajaran apa yang tepat untuk diterapkan dalam menyampaikan materi pelajaran melalui sistem online.
Dibalik itu semua, ternyata banyak hikmah yang dirasakan oleh guru, siswa maupun orangtua siswa. Diantaranya; guru maupun siswa secara langsung dapat mempraktekkan dan menguasai teknologi informasi dengan menggunakan media pembelajaran melalui digital online. Kemudian, baik guru maupun siswa dapat menggunakan media pembelajaran jarak jauh sebagai fasilitas pembelajaran online, media pembelajaran yang digunakan melalui media sosial WhatsApp, youtube, e-learning, aplikasi zoom, google classroom dan sebagainya. Media digunakan agar materi pembelajaran tersampaikan dengan baik yang diberikan oleh guru kepada siswa.
Dengan penggunaan media tersebut guru dan siswa akan lebih kreatif dan dapat mengembangkan kualitas diri dengan menambah wawasan maupun ilmu pengetahuan. Yang paling utama adalah dapat mengatasi kejenuhan karena diterapkan kebijakan WFH (Work From Home) yang dilakukan secara terus menerus/continue selama masa pandemik Covid – 19.
Kemudian, ada hikmah lain yang dapat dirasakan oleh orangtua siswa, diantaranya: orangtua dapat membimbing anak secara langsung di rumah. Sehingga, orangtua dapat memonitoring/ mengawasi perkembangan anak dalam melaksanakan pembelajaran online dan hubungan antar orangtua dengan anak semakin erat. Hal ini akan mengakibatkan komunikasi yang baik antara orangtua dengan anak. Bahkan, akan mengurangi penggunaan gadget yang dirasa kurang bermanfaat untuk anak yang nantinya akan berdampak negatif pada perkembangan anak.
Adanya dampak di masa pandemik Covid-19 pada aspek pendidikan di Indonesia, maka banyak hikmah atau manfaat yang dapat kita dirasakan terutama oleh guru, siswa maupun orang tua siswa. Dengan penerapan pembelajaran online selama masa pandemik, maka kesadaran akan penggunaan teknologi informasi semakin meningkat agar pembelajaran semakin efektif dan efisien serta materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik.
Oleh: Munarsih
Dosen Program Studi Manajemen S-1
Fakultas Ekonomi
Universitas Pamulang
Sumber : rakyatmerdekanews.com