lppm@unpam.ac.id
(+62) 857-1903-5676
Jl. Witana Harja No. 18b, Pamulang
WABAH Pandemi Covid-19 sejauh ini telah mempengaruhi berbagai sektor, tidak terkecuali perekonomian. Banyak sekali masyarakat, baik itu pelaku usaha maupun pegawai kelimpungan akibat mengalami keterhambatan bisnis dan kegiatan pekerjaannya. Salah satu diantara masalah yang timbul ialah penurunan kemampuan membayar cicilan angsuran pada kreditur, baik itu bank, perushaan finance/leasing, Koperasi dan lainnya.
Pemerintah saat ini telah memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan, kebijakan ini akan lebih diprioritaskan kepada para debitur yang terdampak langsung ataupun tak langsung dari adanya wabah pandemik virus itu.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 11/POJK.03/2015. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
1. Penurunan suku bunga kredit;
2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Sebelum itu, perlu diketahui beberapa point penting yang wajib dipahami oleh si debitur sebelum melakukan pengajuan fasilitas restrukturisasi atau keringanan kredit ini.
Pertama, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak bank/kreditur dengan cara menghubungi kantor atau membuka portal website resmi bank tersebut.
Kedua, pihak bank/kreditur akan melakukan analisis dan penilaian terhadap debitur, antara lain apakah termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunganya, kelengkapan administrasinya, termasuk kejelasan penguasaan kendaraan (untuk leasing).
Ketiga, pihak bank/kreditur memberikan restrukturisasi berdasarkan profil dan kondisi debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jangka waktu restrukturisasi melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan pihak bank/kreditur.
Namun begitu, mengingatkan bahwa kebijakan restrukturisasi ini tidak menghapus kewajiban/hutang nasabah pada bank dan juga untuk saat ini diprioritaskan bagi debitur terdampak akibat covid-19 yang memiliki itikad baik. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan pihak bank/kreditur untuk menyampaikan permasalahan dan kondisi yang terjadi apa adanya.
Oleh: Ivantan, Dosen Universitas Pamulang dan Praktisi Perbankan
Sumber : rakyatmerdekanews.com