Oleh : Sugiyarto.S.E.,M.M
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang

Banyak pekerja formal dan informal yang terdampak pandemic covid – 19 hidup dan tinggal di Jakarta, mulai merasakan beratnya hidup di perantauan setelah mereka di rumahkan. Mereka hanya memiliki daya tahan bisa makan dengan sisa tabungan mereka cukup untuk dua minggu.

Saat ini mereka di hadapkan pada pilihan pulang kampung atau bertahan menunggu bantuan pemerintah. Ada sebagian masayarakat terdampak yang sudah pulang kampung sebelum pemerintah secara resmi melarang mudik atau pulang kampung. Sebagian masih bertahan di kontrakan masing – masing, karena ada saudara yang memberikan bantuan biaya hidup.

Mereka tentu juga berfikir sampai kapan mereka berharap pada orang lain.
Satu – satunya harapan yang mereka miliki saat ini adalah mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah. Bagi yang tidak punya tabungan atau saudara di Jakarta pilihan mereka selain mencari pinjaman untuk sekedar bertahan hidup atau pulang kampung.

Mereka tidak hanya pusing mikiran makan namun juga harus berfikir membayar kontrakan Kaum perantau ini juga sadar diri, walaupun mereka termasuk warga yang terdampak dan berhak menerima bantuan namun belum terdata sebagai warga peneirma bantuan.

Ini adalah salah satu permasalahan warga perantau yang tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya, mengapa mereka memilih untuk pulang kampung .

Pekerja formal dan informal ini, paham bahwa mereka tidak memilik kartu tanda penduduk sebagai identitas sebagai warga di wilayah mereka tinggal atau ngontrak dan mereka juga paham jika tidak menerima bantuan dari pemerintah daerah.

Walaupun pemerintah memastikan bahwa semua masyarakat terdampak akan menerima bantuan. Namun kondisi di lapangan selalu berbeda dengan jaminan yang di keluarkan oleh pejabat terkait dalam distribusi bantuan yang di berikan selalu terjadi perbedaan data warga yang berhak menerima.

Kita semua bisa melihat berita di media televisi atau media cetak terkait data penerima bantuan dan warga yang menerima tidak sesuai, bahkan ada beberapa ketua RT yang menolak menerima bantuan, dengan alasan jika di terima maka akan menjadi permasalahan di lingkungan mereka. Namun ada juga pengurus wilayah yang kreatife mencari solusi dengan mengadakan musyawarah pengurus lingkungan dan masyarakat penerima bantuan untuk di lakukan pengurangan jumlah bantuan yang di terima, untuk di berikan kepada masyarakat yang tidak terdata , namun secara sosial berhak untuk menerima bantuan.

Kreativitas pemimpin seperti ini adalah salah satu contoh bagaimana kita menyelesaikan permasalahan dalam distribusi bantuan, sehingga warga terdampak tidak memilih pulang kampung dan mengikuti anjuran yang di keluarkan oleh pemerintah .

Bagi masyarakat terdampak yang tidak mau pusing dengan anjuaran pemerintah, pulang kampung adalah pihihan yang tepat bagi mereka , dengan alasan mereka kalau tetap tinggal di Jakarta mereka tidak bisa makan dan membayar kontrakan. Jika mereka pulang kampung , harapan di kampung masih ada orang tua biaya hidup dan tempat tinggal relatife terjamin.

Banyak masyarakat kita yang belum menyadari secara penuh bahaya dan dampak penyebaran covid -19 ini jika mereka memaksakan diri pulang kampung dengan resiko yang bersangkutan membawa virus jika bertemu dengan orang tua mereka di kampung .

Rendahnya kesadaran masyarakat ini , membuat pemerintah mengambil tindakan untuk melarang masyarakat terdampak yang tinggal di wilayah seperti DKI Jakarta dan sekitarnya di larang uuntuk pulang kampung dengan tujuan memotong mata rantai penyebaran virus covid -19. Melalui pasal 29 undang – undang nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Pelaku yang melanggar terancam sanksi penjara selama satu tahun. Membuat masyarakat memahami pentingnya menjaga kesehatan memang sangat tidak mudah.

Pada dasarnya mencegah itu lebih baik daripada harus mengobati. Perlu kita ketahui bahwa biaya perawatan untuk seorang pasien dalam pengawasan (PDP) terpapar virus covid – 19 , sehari bisa mencapai jutaan rupiah, dan 50% dari biaya perawatan ini di gunakan hanya untuk Alat Pelindung Diri ( APD ) petugas medis yang sekali pakai harus di musnahkan.

Pasien PDP ini di isolasi rata – rata selama 14 hari. Artinya jika banyak masyarakat kita terpapar virus covid – 19 maka di butuhkan biaya yang sangat besar, yang akan di tanggung oleh APBN . Maka kenapa pemerintah melarang masyarakat mudik atau pulang kampung untuk sementara waktu sampai kondisi membaik.

Kini sudah saatnya kita mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran viris covid-19, siapa pun diri kita, negara saat ini membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bisa berperan di wilayah masing – masing dan mengikuti anjuran pemerintah, tetap tinggal di rumah, menjaga jarak aman, hidup sehat dan tidak pulang kampung untuk sementara waktu.

Kerjasama antara pemimpin daerah yang satu dengan yang lainya perlu untuk di tingkatkan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal ini sudah di tujukan oleh kepolisian republik Indonesia melalui korlantas mabes polri yang menyampaikan informasi per 25 April 2020, sudah ada 1000 kendaraan yang mencoba keluar Jakarta dan di perintahkan putar baliak, jumlah ini turun dratis di bandingkan dengan beberapa hari sebelumnya ada 3000 kendaraan yang akan keluar dari Jakarta.

Mari kita bersama – sama ikut mensosialisasikan laranag pemerintah untuk tidak pulang kampung sementara waktu sampai kondisi memungkinkan

Sumber : reportase.tv