Sejak pertamakali ditemukan dan melanda wilayah Wuhan China bulan januari lalu, Virus Corona atau Covid-19 telah menyebar ke hampir seluruh negara didunia, tak terkecuali di Indonesia. Sejak awal kemunculannya, wabah Covid-19 telah menjadi pandemi global selama empat bulan terakhir dan menyebabkan hampir semua sektor kehidupan manusia lumpuh.

Sektor ekonomi dan dunia usaha mengalami keterpurukan yang begitu hebat dibanding sektor-sektor lain. Pandemi Covid-19 telah membuat sektor ekonomi dan dunia usaha mengalami krisis yang serius. Beberapa perusahaan bahkan sudah terang-terangan menyatakan bahwa kas perusahaan mereka mengalami tekanan cukup tinggi akibat dari tidak berjalannya suplay and deman dampak dari mewabahnya virus corona di semua negara sehingga menyebabkan proses produksi menjadi terhambat. Beberapa perusahaan bahkan ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya. Data kementrian tenaga kerja menyebutkan sampai dengan tanggal 9 april 2020 ada total 1.506.713 pekerja yang terdampak pandemi covid-19 ini dengan rincian 1.080.765 pekerja dirumahkan, 160.067 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja, dan 265.881 pekerja informal kehilangan pekerjaan. Walaupun data tersebut dipertanyakan keabsahannya oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), data ini tentu tidak dapat dianggap sebagai hal yang sepele.

Dalam situasi perekonomian yang tidak menentu dampak dari penyebaran covid-19 harus dicermati dengan baik oleh pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah dan dunia usaha harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja kepada pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja tidak akan memberikan solusi terhadap kehidupan masyarakat malah justru akan mengakibatkan para pekerja kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Pasal 151 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengamanatkan bahwa  “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”.

Ada banyak langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja diantaranya adalah sebagai berikut :

Melakukan Efisiensi Biaya Produksi

Tindakan efisiensi dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap biaya produksi sebelum melakukan PHK. Efisiensi dapat dilakukan dengan cara menghemat penggunaan bahan baku dan menghemat penggunaan listrik, air, internet, mengurangi penggunaan mesin yang tidak perlu, dan lain-lain sehingga diharapkan tindakan efisiensi tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran perusahaan.

Mengurangi Jam Kerja dan Jam Lembur

Perusahaan dapat mengurangi jam kerja untuk mengurangi pengeluaran perusahaan, pengurangan jam kerja bisa dilakukan dengan merubah sistem kerja dari 6 hari kerja dengan satu hari libur menjadi lima hari kerja dengan dua hari libur. Selain itu perusahaan juga dapat mengurangi penjadwalan kerja atau kerja shift. Solusi lain adalah mengurangi jam kerja lembur dan hanya menerapkan jam kerja normal yaitu 40 jam dalam satu minggu yaitu 8 jam per hari selama 5 hari kerja atau 7 jam per hari selama 6 hari kerja.

Melakukan Pemotongan Upah Tingkat Manajerial dan Direksi

Pemotongan upah dalam jabatan direksi juga dapat dilakukan untuk mengurangi pengeluaran perusahaan, tetapi perusahaan tidak dapat mengurangi upah pekerja biasa.

Merumahkan Pekerja

Langkah preventif terakhir adalah merumahkan pekerja yang tidak dapat dilibatkan dalam proses produksi untuk sementara waktu secara bergantian dengan tetap memberikan upah kepada pekerja yang dirumahkan.

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja harus menjadi solusi terakhir yang dilakukan oleh pengusaha. Dalam hal pengusaha tidak dapat menghindari adanya PHK, maka pelaksanaan PHK harus dilakukan hati-hati dan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau dengan pekerja jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja sesuai dengan amanat pasal 151 ayat (2) UUK.

Dalam hal perusahaan tidak dapat menghindari PHK, maka langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja kontrak yang telah akan habis masa kontraknya, tentu hal ini juga dilakukan dengan kesepakatan dengan pekerja tersebut dan harus tetap dipenuhi hak-haknya misalnya upah sisa kontrak dan hak-hak lainnya.

Langkah kedua adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang telah dan akan memasuki usia pensiun dan memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan UUK.

Pengusaha tidak boleh melakukan PHK secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, karena pada dasarnya hubungan kerja dimulai berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja melalui Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, maka untuk mengakhiri hubungan kerja pun harus dilakukan dengan kesepakatan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam proses PHK, maka Pengusaha dapat melakukan PHK  dengan terlebih dahulu meminta penetapan dari  lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan pasal 151 ayat (3) UUK.

Pemerintah dan pengusaha harus benar-benar memperhatikan kehidupan pekerja dimasa pandemi covid-19 ini, oleh karena itu kepastian pekerjaan dan kepastian pendapatan pekerja tetap harus diperhatikan oleh pengusaha, andaikata PHK tidak dapat dihindari maka pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya agar pekerja dapat tetap melanjutkan kehidupannya bersama keluarganya.

Solusi yang terbaik tentu adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja secara terbuka dan transparan agar semua pihak dapat saling memahami kondisi masing-masing. Janganlah pandemi covid-19 ini dijadikan alasan untuk dapat melakukan PHK kepada pekerja dengan semena-mena. Semoga pandemi covid-19 ini segera berlalu dan keadaan perekonomian kembali normal.

*) Penulis adalah dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Penulis : Dadan Herdiana, S.H., M.H. Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Sumber : visione.co.id