Oleh: Gunartin
Dosen Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang
Covid 19 melanda 210 negara di dunia, sehingga dapat dikatakan sebagai wabah skala internasional, hingga ditetapkan sejak 11 Maret 2020 oleh WHO sebagai pandemi internasional. Virus Corona yang mewabah di kota Huwan salah satu kota di Negara Cina di awal tahun 2020, awalnya diduga disebabkan oleh virus yang berasal kelelawar yang menjadi menu restoran-restoran di Kota Huwan.
Wabah yang muncul secara tiba-tiba dengan penyebaran yang begitu cepat hingga menelan korban jiwa tersebut mengundang ketertarikan beberapa ilmuwan baik dibidang medis maupun sain untuk memastikan penyebab virus Corona tersebut hingga saat ini belum menemukan hasil, meskipun sudah diupayakan untuk menemukan obatnya.
Virus Corona (Covid 19) yang melanda negara-negara di dunia tidak terkecuali Indonesia memberikan dampak yang luar biasa disemua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor social, dan yang sangat terasa adalah sektor ekonomi. Sektor ekonomi menjadi muara bagi sektor-sektor yang lain sudah otomatis dampak Covid 19 terhadap sektor ekonomi ini merupakan pukulan berat untuk semua kalangan terutama bagi kalangan ekonomi menengah kebawah.
Virus Corona yang baru berusia 47 hari sejak ditetapkan Pandemi Internasional dari WHO yaitu 11 Maret 2020, melanda Indonesia telah menjangkiti 9.069 per 27 April 2020, merupakan keprihatinan bangsa dan masyarakat Indonesia, meskipun sudah dilakukan upaya pemutusan rantai penyebaran Covid 19 tetap saja melenan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya yaitu 885 jiwa meninggal dunia tercatat pada tanggal 27 April 2020. Permasalahan Covid 19 sudah tentu menjadi permasalahan nasional dimana regulasi pemerintah menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia untuk menyikapi masa pandemic Covid 19.
Berbagai upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid 19 telah dilakukan Dalam hal ini pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, wabah Covid 19 ini telah melanda masyarakat Indonesia hingga ke pelosok negeri, maka masyarakatlah yang harus mendukung, melakukan, bersinergi, taat pada kebijakan makro yang telah ditetapkan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat bangsa Indonesia dari paparan Covid 19.
Kenapa dikatakan kebijakan makro? Karena menyangkut atau berskalanya nasional dan internasional, atau kebijakan yang bersifat komprehensip. Karena Covid 19 ini berskala nasional sehingga perlu penyikapan secara kmprehensip. Menyikapi secara komprehensip permaslahan ini dituangkan dalam kebijakan makro, antara lain:
Pertama, Menetapkan lockdoswn hingga 29 Mei 2020
Kebijakan lockdown ini mengkondisikan masyarakat untuk melakukan aktivitas dirumah saja demi memutus rantai penyebaran Civid 19.
Kedua, Menghapuskan/ Meniadakan Ujian Nasional Untuk Semua Jenjang Pendidikan Dasar
Ujian Nasional merupakan ujian akhir bagi peserta didik berskala nasional yang terjadual secara serentak untuk setiap jenjang pendidiakan dasar mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan yang sederajat serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Yang sederajat. Meskipun bukan satu-satunya nilai yang menentukan nilai kelulusan, Ujian Nasional sudah diberlakukan sejak tahun 1985 sebagai salah satu ujian yang wajib ditempuh oleh peserta didik.
Dengan kejadian wabah Corona 19 maka pemerintah bersama Menteri Pendidikan menetapkan bahwa Ujian Nasional tahun pendidikan 2020 ditiadakan sebagai upaya untuk menghindari berkerumunnya banyak orang yang nanti justru akan menambah jumlah terpapar Covid 19. Kelulusan dikembalikan sepenuhnya pada kebijakan sekolah masing-masing.
Ketiga, Menunda Pelaksanaan UTBK
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) merupakan tes lulusan SMA dan Yang Sederajat yang sudah terdaftar di LTMPTN. dimana hasil dari UTBK ini sebagai sarana atau tiket daftar masuk Perguruan Tinggi Negeri yang harusnya dilaksanakan 20 April sampai dengan 26 April 2020 juga mengalami penundaan guna menghindari berkumpulnya massa yang ditengarahi akan menjadi media penyebaran Covid 19
Keempat, Mengalokasikan anggaran Negara untuk penanggulangan korban Covid 19
Wabah Covid 19 berdampak ke semua sektor terutama sektor ekonomi. Dengan adanya lockdown dimana semua aktivitas dilakukan dirumah saja, mengakibatkan daya beli masyarakat turun sehingga perekonomian melemah. Banyak karyawan dirumahkan karena larangan operasional seperti disektor hotel dan pariwisata serta sektor transportasi. Yang ditengarahi menjadi tempat berkumpulnya massa dilarang beroperasi seperti Hotel dan tempat wisata tutup, transportasi umum dibatasi dan masih banyak lagi.
Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan mata pencahariannya. Dengan begitu daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya turun yang berimbas pada penurunan permintaan, tingkat produksi, dan permintaan tenaga kerja sehingga banyak karyawan yang dirumahkan untuk mengurangi beban perusahaan. Untuk itu pemerintah bersama Meteri Keuangan mengalokasikan anggaran untuk masyarakat terdampak Covid 19, dengan program Kartu Pra Kerja dan mendapat tunjangan Rp. 600.000,- per bulan selama 4 bulan. Pemerintah juga memberikan Tunjangan Langsung Tunai bagi yang terkena dampak Covid 19 melalui pendataan RT dan RW setempat.
Kelima, Pemberlakuan PSBB
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di berbagai wilayah yang berstatus zona merah,atau zona terpapar positif yaitu wilayah dengan tingkat terpapar positif tinggi. Teknik pelaksanaan PSBB dengan mengendalikan kerumunan masa, seperti angkutan umum maksimal 50% dari kapasitas normal mengankut penumpang.
Keenam, Larangan Mudik Lebaran
Larangan mudik lebaran 2020 diberlakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran ke wilayah yang belum berstatus zona merah karena dikuatirkan pemudik sebagai carrier virus Covid 19. . Bahkan pemerintah akan memberi sanksi bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik sejak ditetapkan tanggal 24 April 2020.
Selain kebijakan makro yang sudah dijelaskan di atas, masih terdapat kebijakan makro lain seperti penundaan layanan umum, dispensasi penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kelonggaran angsuran ssatu tahun kedepan untuk sektor pembiayaan, pembebasan dan pengurangan biaya untuk pengguna listrik 450 KWH dan 900 KWH (bayar 50%) dan masih banyak lagi kebijakan makro dalam menyikapi Covid 19.
Sumber : reportase.tv