Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) menjadi tanggungjawab para dosen sebagai Tri Dharma Perguruan Tinggi di tengah wabah  virus Covid-19 yang terjadi di Indonesia bahkan Dunia, mengakibatkan seluruh masyarakat Indonesia harus menerapkan physical distancing dalam semua kegiatan, termasuk kegiatan di sektor pendidikan.

Universitas Pamulang (UNPAM) mulai menerapkan physical distancing dengan melaksanakan kegiatan belajar secara online (daring), mulai dari e-Learnig dan aplikasi Zoom. Pembelajaran berbasis e-Learning sudah dilakukan Universitas Pamulang tentu ini sebuah langkah antisipasi sebelum terjadi wabah Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19 juga berlaku bagi para dosen di lingkungan kampus UNPAM. Mereka tetap melakukan kegiatan belajar sesuai dengan ketentuan dan kebijakan kampus secara daring, tak terkecuali kegiatan PKM yang harus dijalankan oleh para dosen mengedukasi kepada masyarakat.

Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi  UNPAM terdiri dari tiga poin penting yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian,  dan PKM sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh civitas akademika,  terutama mahasiswa dan dosen ikut andil menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Kementerian Pendidikan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi prihal Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020, dihimbau kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan memperhatikan aspek keselamatan peneliti, orang lain, serta lingkungan selama pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan anjuran dari para Dekan  dan  Kaprodi  serta petunjuk dari LPPM dan LPM  terkait tangung jawab dosen untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan tinggi. Dalam hal tersebut para dosen bukan hanya melakukan PKM dan penelitian proses pengajaran pun tetap berjalan sebagai mana yang sudah diterapkan sistem pembelajaran dan tetap mematuhi himbauan  pemerintah juga maklumat MUI di tengah PSBB. Untuk kelompok dosen level satu  dan lampiran  PAK yang juga tidak kalah penting, sehingga para dosen dalam masa pandemi akibat Covid-19 tetap melaksanakan  kewajibannya  sebagai insan akademisi yang bertangung jawab.

Sumber: reportase.tv
Oleh : Asip Suyadi, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Unpam)