Perkembangan pandemi COVID-19 semakin mengkhawatirkan. BNPB dalam laporannya, di Indonesia terdapat 5.516 orang dinyatakan positif COVID-19, 548 orang dinyatakan sembuh, dan 496 orang meninggal dunia akibat wabah COVID-19 (16 April 2020). Wabah COVID-19 yang demikian dahsyatnya telah memberikan dampak perekonomian yang sangat luas. Semula hanya menggerus pada sisi eksternal ekonomi Indonesia melalui kenaikan sejumlah komoditas impor dari Tiongkok. Namun seiring dengan penyebaran COVID-19 yang begitu cepat stabilitas perekonomian pun menjadi semakin rapuh.

Bambang Satrio Lelono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana yang dilansir CNBC Indonesia menyatakan setidaknya saat ini terdapat sekitar 2,8 juta pekerja yang dirumahkan dan divonis PHK sebagai imbas dari wabah COVID-19, jumlah tersebut akan terus bertambah ke depannya. Gelombang PHK serta kondisi kegiatan dunia usaha yang mengalami tren negatif memberikan tekanan yang sangat besar bagi daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi nasional yang sebagian besar disumbang oleh konsumsi mengalami pressure oleh sebab daya beli masyarakat yang melemah.

Perlemahan daya beli masyarakat tentunya akan memberikan dampak pada kegiatan dunia usaha di beberapa sektor industri. Bank Indonesia dalam surveinya memaparkan kegiatan dunia usaha pada kuartal I tahun 2020 cenderung menurun dibandingkan kuartal sebelumnya sebagai dampak dari wabah COVID-19. Hal ini dapat dilihat dari nilai saldo bersih tertimbang atau SBT kegiatan usaha pada kuartal I-2020 yang turun sebesar 12,63%, menurun dari kuartal IV 2019 sebesar 14,88%. Turunnya kegiatan usaha terjadi pada sejumlah sektor ekonomi seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan sebesar 1,11%, sektor pertambangan dan penggalian turun sebesar 1,71%, sektor listrik gas dan air bersih turun sebesar 0,01%, sektor konstruksi turun sebesar 0,44%, sektor pengangkutan dan komunikasi turun sebesar 0,44%, sektor keuangan real estate dan jasa perusahaan turun sebesar 0,09%. Sementara sektor yang cenderung mengalami kenaikan diantaranya sektor industri pengolahan yang naik sebesar 0,07%, sektor perdagangan hotel restoran (ditopang perdagangan) naik sebesar 1,44%, serta sektor jasa-jasa yang naik sebesar 0,04%.

Penurunan berbagai sektor dalam dunia bisnis tentu memberikan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kementerian Keuangan memprediksi bahwa pada kuartal I tahun 2020 pertumbuhan ekonomi hanya pada level 4,52%-4,68% artinya lebih rendah pada periode kuartal yang sama pada tahun 2019 yang mampu mencapai 5,07%. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi “pukulan yang berat akibat dampak Covid 19 ini”.

Guna memastikan ketersediaan anggaran dengan tetap mempertahankan kesehatan serta kesinambungan keuangan negara, pemerintah menetapkan perubahan anggaran atas Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020.  Anggaran Pendapatan Negara yang awalnya diperkirakan sebesar Rp.2.233 triliun berubah menjadi Rp.1.760 triliun. Untuk Anggaran Belanja sendiri yang mulanya diperkirakan Rp.2.540,422 triliun menjadi Rp.2.613,8 triliun.

Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah kebijakan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Dalam hal realokasi anggaran tahun 2020, Menteri Keuangan dalam keterangan persnya sebagaimana dilansir setkab.go.id, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar berfokus pada tiga hal, yaitu: kesehatan; social safety net; dan membantu atau melindungi sektor-sektor informal, usaha kecil menengah, dan sektor dunia usaha umumnya (15/4). “Ini juga supaya tidak terjadi penjalaran masalah dari masalah kesehatan dan kemudian menjadi masalah sosial, menjadi masalah ekonomi dan bahkan menjadi masalah sistem keuangan. Kita mencoba untuk domino efek ini tidak terjadi melalui langkah-langkah extraordinary tahun ini” jelas Menkeu.

Upaya luar biasa untuk memastikan kesehatan masyarakat, menyelamatkan ekonomi nasional, dan sistem keuangan Indonesia dalam stimulus fiskal yang ditempuh oleh pemerintah, akan memberikan konsekuensi tersendiri, diprediksi memperluas defisit anggaran tahun 2020 menjadi 5,07% dari Produk Domestik Bruto. Angkat 5,07% tentunya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari PDB. Kondisi ini yang mengakibatkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu sebagai payung hukum untuk membantu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3% paling tidak selama 3 tahun.

Wakil ketua komisi XI Fathan Subchi pada wartawan (13/4) mengatakan bahwa paket stimulus yang mencapai Rp 220 triliun terkait anggaran untuk penanganan COVID ini perlu adannya pengawasan ketat dalam implementasinya. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa perlu adanya keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aktif memberikan masukan pada pemerintah terkait dengan finalisasi skema penyaluran agar tepat sasaran.

Kemenkeu mengatakan bahwa proyeksi ekonomi dunia tahun ini dipastikan mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19, namun oleh IMF dan Word Bank, Indonesia diprediksi masih bisa tumbuh positif. Pada rapat melalui video conference (6/4) Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia akan tumbuh sebesar 2,3% di kuartal 2 dan 3 dan kemudian membaik di kuartal 4.

Kita semua berharap yang terbaik untuk Indonesia. Semoga pandemi COVID-19 dapat segera berakhir, mereka yang sedang berjuang dalam mengentaskan wabah COVID-19 diberikan kekuatan dan perlindungan oleh Allah SWT. Aamiin. (*)

Sumber: bantentoday.com
Penulis : Nofryanti (Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang.**)