Saat ini perkembangan di Indonesia kasus terkonfirmasi sebanyakk 4577 + 316 dan untuk korban Positif Covid-19 dirawat 3778, dinyatakan sembuh 380 dan meninggal 399 (sumber data : covid19.go.id – terakhir update pada 13 April 2020). Dengan semakin banyaknya korban akibat Covid-19 saat ini Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tindakan ini dilakukan agar dapat memutus rantai Covid-19.
Pada hari minggu 12 April 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) NOMOR HK.0 1.07lMENKES/249/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto yang berisi persetujuan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya.
Dan berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinasnya di Kota Serang, Senin (13/4/2020).
Sementara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menyampaikan dalam penerapan PSBB Layanan kesehatan, perijinan dan administrasi kependudukan masih buka meskipun masyarakat kami arahkan ke layanan online.
Beberapa industri juga masih jalan seperti industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh pasar, retail, toko kelontong, dan warung, bisa beroperasi disampaikan tanggal 12 April 2020.
Ketika pemerintah menerapkan PSBB dan pembatasan atas operasional perusahaan maka Work from home (WDH) akan lebih ketat diberlakukan. Namun WFH bagi sebagian bidang pekerjaan memang belum bisa dilakukan dan menyebabkan permasalahan baru. Melemahnya industri dan dunia usaha banyak perusahaan melakukan tindakan untuk mengefisiensikan pengeluarannya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas karyawannya dengan kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini.
CNBC Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada 1,4 juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung wabah Covid-19 atau corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, Yanti Sari menyatakan adanya 109 perkerja yang terdampak dari tujuh perusahaan yang disampaikan pada Jumat, 10 April 2020. Sementara Jumlah PHK di kota Tangerang ada 3.042 buruh,”Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk yang dirumahkan sebanyak 651 karyawan. “Jadi totalnya ada 3.693,” Jumat (10/4/2020).
Dilihat dari jumlah tersebut dampak ini sungguh sangat merugikan dunia usaha dan dapat diperkirakan bahwa PHK tahun ini adalah PHK terbesar yang terjadi. Keputusan PSBB oleh pemerintah harus diimbangi dengan solusi jika tidak rakyat yang merasakan dampak atas keputusan ini. dan pemerintah harus memeiliki solusi lain atas PHK yang terjadi yang dapat meringankan masyarakat, terutama masyarakat yang terkena imbas PSBB.
Sumber: suaratangsel.com
Penulis : Yulyanah (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang Kota Tangerang Selatan)