Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus bernama SARS-COV-2, atau seringkali disebut Virus Corona. Virus Corona sendiri merupakan keluarga virus yang sangat besar. Ada yang menginveksi hewan, seperti kucing dan anjing, namun ada pula jenis Virus Corona yang menular ke manusia, seperti yang terjadi pada Covid-19. Covid-19 merupakan penyakit baru, jadi manusia belum punya kekebalan tubuh terhadap Virus SARS-Cov-2. Vaksin dan obatnya belum ditemukan. Saat ini, peneliti di penjuru dunia masih berlomba-lomba mencari vaksin dan obatnya.

Kurangnya sosialisasi dan tanggapnya pemerintah terhadap virus ini menyebabkan hampir di seluruh dunia terinfeksi virus Covid-19. Selain itu, masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan Kurangnya sosialisasi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada masyarakat, sehingga banyak yang tidak mengetahui bahwa dirinya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Suspek dan mereka merasa sehat dan masih keluar kota dan keluar negeri, tanpa disadari sudah membawa virus Covid-19. Masih banyak juga masyarakat yang tidak mentaati peraturan pemerintah untuk di rumah saja menjadi bagian penyebab kenaikan penularan yang terjadi hampir di 200 negara.

Hal tersebut menyebabkan kenaikan kasus yang terinfeksi Covid-19 hampir 200 negara di Dunia. Dari 193 negara yang terinfeksi Covid-19 per tanggal 14 April 2020 sebanyak 1.920.057 orang, sembuh 443.732 orang dan meninggal 119.403. Data yang diperoleh per tanggal 14 April 2020 jumlah yang terinfeksi di Indonesia terus meningkat dengan total 4.839 kasus, dirawat sebanyak 3.954, meninggal 459 dan sembuh sebanyak 426 orang. Dari jumlah tersebut Provinsi DKI Jakarta paling tinggi yang terinfeksi sebanyak 2.335 orang.

Hal ini menyebabkan banyak Pemimpin Pemerintah Daerah yang melakukan Lockdown di daerahnya masing-masing untuk mengurangi penularan virus tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan kepada Menteri Kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, maka Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Merujuk dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, beberapa Pemimpin Daerah yang meningkat penyebaran Covid-19 mengajukan PSBB ke kementerian Kesehatan. Pada tanggal 7 April 2020 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Setelah dikeluarkan SK Menkes tersebut Gubernur DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta dari tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020. Apabila dalam waktu 14 hari tidak ada penurunan maka dapat diperpanjang lagi selama 14 hari berikutnya.

Hal tersebut diikuti beberapa Provinsi lainnya seperti Banten dan Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Daerah Tangerang Raya, salah satunya adalah Tangerang Selatan dimulai dari tanggal 18 April 2020 dan disosialisasikan dimulai tanggal 13 – 14 April 2020. Peraturan Gubernur Nomoe 27 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Corona virus Disease atau Covid-19 di Tangerang Selatan, isinya mengatur pembatasn di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan budaya sampai moda transportasi, dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kami melakukan kerjasama dengan UMKM Babakan Setu Tangerang Selatan. Berdasarkan peraturan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Banten dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 warga dilarang keluar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah sekitarnya. Banten merupakan provinsi yang semakin naik kasus Pandemi ini, sehingga dikeluarkannya Peraturan Daerah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Hal ini sangat berdampak untuk warga yang kesehariannya sebagai pedagang, pelayanan yang penghasilannya didapatkan dengan cara bertemu langsung dengan para konsumen atau kliennya. Dari hasil survey dan wawancara melalui UMKM Babakan Setu bahwa permasalahan yang ada sekarang ini dan masih berlanjut salah satunya yaitu tidak adalagi penghasilan bagi warga yang berdagang karena berhenti berdagang yang ada di desa Babakan Setu Tangerang Selatan, dikarenakan tidak bisa keluar rumah untuk memberikan memasarkan dagangannya secara langsung kepada konsumen atau pembeli. Pemerintah daerah menyarankan proses pemasaran dapat dilakukan dengan online, hal ini tidak bisa dilakukan oleh para warga yang berdagang dikarenakan kurangnya pengetahuan cara pemasaran online dan tidak memiliki alat komunikasi yang bisa mendukung dalam melakukan program pemasaran produknya tersebut.

Permasalahan warga yang sebagian besar berdagang di Desa Babakan RT. 04 RW.03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Dengan adanya Pandemi Covid-19 mereka tidak mendapatkan penghasilan dikarenakan semuanya tidak diizinkan untuk keluar rumah. Oleh karena itu Dosen Universitas Pamulang khususnya Program Studi Manajemen bekerjasama dengan UMKM Babakan Setu memberikan bantuan berupa pangan (sembako) untuk para warga yang sudah tidak berpenghasilan karena tidak dapat berdagang tersebut.

“Terimakasih banyak kepada dosen-dosen Universitas Pamulang yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk turut merasakan keresahan warga desa saya yang selama PSBB ini tidak bisa mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga, semoga wabah ini segera berakhir sehingga warga desa ini bisa bekerja dan berjualan lagi untuk memnuhi kebutuhan hidupnya” Agus Belkis selaku ketua RT dalam Sambutannya

Pembagian sembako diantaranya Beras, Kecap, Mie Instan, Minyak Goreng, Tepung Terigu dan gula, sebanyak 35 paket sembako dibagikan secara merata kepass 35 warga di Desa Babakan RT. 04 RW.03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Selain itu, kegiatan ini membantu mereka untuk melakukan kegiatan kemitraan melalui pendistribusian sembako kepada para warga yang tidak mendapatkan penghasilan tersebut. Pemerintah daerah menyarankan proses pemasaran dapat dilakukan dengan online, hal ini tidak bisa dilakukan oleh para warga yang berdagang dikarenakan kurangnya pengetahuan cara pemasaran online dan tidak memiliki alat komunikasi yang bisa mendukung dalam melakukan program pemasaran produknya tersebut. Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan program tersebut.

Kegiatan ini di gagas oleh Dodi Prasada yang bertindak sebagai ketua pelaksana dan di dukung oleh Hengki Hermawan, Amirudin, Budi Ismanto, Desi Prasetiyani dan Denok Sunarsi yang tergabung dalam team Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang Pogram Studi Manajemen.

Dalam kesempatan ini Dodi selaku ketua pelaksana menyampaikan bahwa “Kegiatan distribusi sembako ini tidak hanya sekedar pembagian donasi  tetapi para dosen juga menyampaikan sedikit materi terkait apa saja kegiatan yang bisa meningkatkan penghasilan keluarga di masa pandemi ini dengan cara mengisi waktu dengan membuat kerajinan tangan dari barang bekas yang dapat diubah menjadi barang yang bernilai ekonomis.” Pungkasnya.

Dokumentasi: