Menyikapi surat Dinas Sosial Tangerang Selatan No. 460/179-Dinsos 2020 tertanggal 6 April 2020 terkait darurat Covid-19 perihal bantuan dana sosial dalam bentuk uang non tunai dipandang perlu untuk ditinjau ulang oleh Dinas terkait, perihal bantuan warga yang sangat memprihatinkan.
Bantuan tersebut yang setiap RT hanya mendapat jatah 8 KK yang menurut penulis sangat tidak memungkinkan atau tidak sesuai. Oleh karena itu, forum RT dan RW Kelurahan Buaran sangat dibuat dilema dalam rangka pendataan terhadap warga masyarakat yag saat ini mengalami ketidakpastian terkait musibah Covid-19 berskala mendunia.
Hal terkait sedapat mungkin, Pemkot Tangsel mengambil langkah-langkah kebijakan terkait bantuan non tunai menjadi bantuan tunai agar sasaran yang dituju tidak hanya 8 KK yang bersifat permanen sehingga menjadi sili berganti. Apa yang menjadi alasan uang sangat mendasar bahwa bantuan yang diberikan dari Pemkot Tangsel melalui Dinas Sosial hanya sebanyak 8 KK, sementara di setiap RT terdapat sekitar 130 KK. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan pendataan yang akurat, karena memang masyarakat di wilayah Kelurahan Buaran yang memang masyarakatnya secara ekonomi, 50 persennya di ambang batas kewajaran atau berpenghasilan tidak tetap.
Semua lembaga swadaya yang ada di lingkungan Kelurahan Buaran dengan potensi yang ada mengambil langkah-langkah dalam rangka mengantisipasi bantuan dana non tunai yang telah diprogramkan oleh Pemkot Tangsel. Di lain pihak, forum swadaya, seperti forum RT dan RW Kelurahan Buaran mengambil langkah untuk menyalurkan sembako guna untuk mengatasi masyarakat yang ekonominya tidak tetap.
Dengan ini kami mengambil langkah dengan mencetuskan ide/gagasan untuk menyikapi kehidupan masyarakat Kelurahan Buaran pada saat ini. Gagasan tersebut kami namakan Buaran Peduli. Hal ini semata-mata hanya mengedepankan kepedulian dan demi kemaslahatan umat terutama masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Buaran.
Bantuan tersebut berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat, yakni dalam hal ini masyarakat yang memiliki penghasilan atau yang berekonomi lebih mapan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dibantu masyarakat yang kuat, dengan demikian pemerintah berkewajiban dan bertindak sportif dengan kebijakan yang dibuat sehingga Pemkot Tangsel lebih ekstra dalam mengambil kebijakan, khususnya untuk kesejahteraan masyarakat Tangsel.
Sumber: reportase.tv
Oleh : ASIP SUYADI, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum UNPAM)