Disepakatinya istilah Pemasyarakatan sebagai pengganti Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam suatu konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang Bandung, semakin menguatkan perlakuan terhadap narapidana dari pembalasan menjadi pembinaan. Perubahan ini bertujuan agar ketika narapidana setelah menjalani masa hukuman dan kembali kedalam masyarakat dapat berperilaku sebagai anggota masyarakat yang baik. Itulah sejatinya hakikat dari pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Baru-baru ini, warga binaan yang oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan harus menjalani proses hukuman mendapatkan pembebasan sebelum masa hukumannya selesai. Dasar hukum pembebasan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020. Kedua peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi risiko penularan virus corona bagi para narapidana.

Setidaknya ada dua persoalan pokok yang dapat dilihat atas keluarnya peraturan tersebut. Pertama, dalam sistem pemasyarakatan Indonesia tidak mengenal yang namanya pembebasan narapidana dalam kondisi darurat seperti munculnya wabah penyakit atau bencana alam. Sistem pemasyarakatan hanya mengenal pembebasan bersyarat yang ditentukan
undang-undang dan harus bermanfaat bagi narapidana dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Kalau dalam keadaan darurat, misalnya saat terjadi bencana alam narapidana dan tahanan dikeluarkan dari kamar dengan arahan petugas ke tempat lebih aman atau terbuka. Hal ini pernah dilakukan saat terjadi gempa mentawai Sumatera Barat.

Seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Muaro Padang, dikeluarkan dari blok sel masing-masing dan dikumpulkan di lapangan dalam lapas. Artinya narapidana tidak dibebaskan, namun dikumpulkan. Kedua, pembebasan ini turut mengaburkan makna dari putusan pengadilan yang inkracht, dimana seseorang yang diputus bersalah oleh pengadilan akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 angka 2 menyebutkan;

“Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.

Dengan demikian, sistem pemasyarakatan menjadi suatu proses pembinaan dari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah menerima putusan hukum yang sah dari pengadilan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan pada jangka waktu tertentu. Sistem pemasyarakatan ini kemudian menguatkan upaya-upaya untuk mewujudkan suatu sistem pemasyarakatan melalui tatanan pembinaan bagi warga binaan.

Merebaknya virus corona tentu bukan satu-satu alasan membebaskan narapidana. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan narapidana dapat dilakukan oleh negara melalui program asimilasi dan integrasi. Asimilasi, yaitu proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Pada program Asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidananya. Mereka dibolehkan keluar lapas atau rutan dan berbaur dengan masyarakat. Sedangkan integrasi, yaitu proses pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan. Integrasi diberikan pada napi dewasa yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya, atau anak yang telah menjalani setengah masa pidananya. Dalam hal ini narapidana bisa bebas lebih awal dengan skema pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas. Meskipun begitu kepada narapidana masih terdapat kewajiban hukum wajib lapor ke balai pemasyarakatan. Terkait pembebasan narapidana karena wabah Covid 19, program asimilasi dan integrasi tentu ini menjadi hak-hak narapidana untuk diberikan, dengan catatan selama menjalani pembinaan narapidana berkelakuan baik dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian maka program asimilasi dan integrasi diberikan bukan karena alasan over kapasitas. Namun hal tersebut dikarenakan adanya hak-hak dari pada narapidana. Hak-hak tersebut harus terus dapat berjalan dengan baik. Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan harus mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selama ini ruang-ruang dimana narapidana menjalani masa hukuman sudah over kapasitas.

Seringkali sorotan di rumah warga binaan disebabkan kelebihan penghuni, dimana narapidana lebih banyak dari jumlah ruang dan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang tersedia. Belum lagi kondisi ruangan yang sempit dan penuh sesak seakan mengabaikan penghormatan harkat dan martabat manusia. Sampai akhir tahun 2018, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan bertambah 24.197 orang sehingga totalnya menjadi 256.273 orang. Padahal, kapasitas hunian hanya bisa memuat 126.164 orang. Dan sampai akhir bulan Desember 2019, jumlah narapidana bertambah lagi sebanyak 267.912 orang.

Keputusan Menkumham membebaskan narapidana dengan alasan untuk mengurangi resiko penularan virus Corona bagi para narapidana tentu diharapkan dapat memberikan solusi agar wabah Covid 19 saat ini tidak semakin meluas. Sehingga keputusan ini menjadi tepat adanya. Sekarang narapidana sudah dibebaskan. Semoga mereka benar dapat hidup lebih baik di masyarakat dan tidak mengganggu atau membuat resah masyarakat. Sebab jika itu terjadi, sudah pasti akan berhadapan dengan rakyat banyak yang menginginkan ketentraman. Dan pada akhirnya pemerintah akan selalu disalahkan oleh rakyat, karena sudah melepaskan narapidana yang oleh pengadilan sudah dinyatakan bersalah. Apalagi mereka tidak memiliki pekerjaan setelah keluar. Ditambah situasi sulit saat ini, dimana ada pembatasan sosial untuk setiap orang bergerak termasuk dalam berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sekali lagi narapidana sudah dibebaskan. Kita berharap yang terbaik dalam keputusan ini. Dan ini menjadi keputusan yang tepat bukan malah menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat. Semoga.(*)

Sumber: bantentoday.com
Penulis: O
ksidelfa Yanto (Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan.***)