Organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization) secara terang-terangan bersurat meminta Pak Jokowi sebagai kepala negara agar lebih serius menanggulangi virus corona dan menyatakan keadaan darurat nasional untuk menghindari jatuhnya banyak korban. Kasus positif Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Data terbaru menunjukkan penambahan 219 kasus baru. Dengan demikian hingga 10 April 2020, total kasus positif virus corona mencapai 3.512 orang. Sementara itu, pasien yang sembuh dari virus corona bertambah 30 orang. Sehingga total pasien sembuh saat ini menjadi 282 orang. Sedangkan pasien meninggal dunia juga masih bertambah 26 orang. Sehingga totalnya menjadi 306 orang. (sumber Merdeka.com Jumat 10 april 2020 16:30).
Dalam beberapa hari belakangan ini berbagai kalangan masyarakat mendorong agar pemerintah pusat segera melakukan lockdown secara nasional sebagai respon penyebaran virus corona yang makin meningkat. Desakan makin kuat manakala salah satu menteri anggota kabinet pemerintah dinyatakan positif corona.
Lockdown juga dapat diartikan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas, termasuk bagi petugas kesehatan dari serangan wabah penyakit yang sedang menjalar ke segala penjuru bumi.
Persoalan wabah virus corona saat ini bukan hanya masalah nasional, tetapi telah menjelma menjadi kegelisahan di berbagai negara. Tidak kurang 177 negara telah terinfeksi. Namun masing-masing negara memiliki strategi yang berbeda melindungi warganya.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki pijakan hukum melakukan lockdown dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UUKK).
Di samping itu, kesuksesan kebijakan tersebut mesti didukung setidaknya oleh empat pilar utama yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dukungan internasional.
Tanpa soliditas dari stakeholders tersebut, kebijakan lockdown bisa menjadi bomerang dan memicu krisis yang tidak kalah serius. Dalam UUKK, ada empat kategori jenis kekarantinaan kesehatan masyarakat yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar.
Namun sebelum menentukan jenis kekerantinaan tersebut, pemerintah pusat harus menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dengan syarat utama keselamatan masyarakat benar-benar sedang dalam ancaman serius dengan mempertimbangkan dukungan sumber daya, teknik operasional, kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Namun, ada banyak aspek bisa dilihat, yaitu soal ketimpangan yang akan terjadi. Bagi kaum berduit kota atau kelas menengah atas, lockdown tak jadi persoalan karena mereka bisa mampu menimbun stok pangan di rumah dalam jumlah besar.
Bagaimana dengan orang-orang tak mampu, pengangguran atau orang-orang yang mendapatkan kebutuhan sehari-hari dari kerja harian? dampaknya tentu akan terasa bila lockdown dilakukan.
Dampak negatif lain dari lockdown adalah aktivitas ekonomi yang lumpuh. Hal ini memicu turunnya produktivitas setiap orang. Aktivitas produksi dan suplai menjadi terganggu. Namun di sisi lain, karena warga masyarakat tetap tinggal di rumah konsumsi pun ikut merosot.
Lockdown juga berpotensi besar membuat orang-orang berbondong-bondong menarik uangnya dari bank dan lebih memilih menyimpannya dalam bentuk cash. Jika ini terjadi tentu likuditas perbankan akan jadi kering kerontang. Ini jelas bahaya besar bagi perekonomian.
Opsi lockdown ini bagaikan ‘makan buah si malakama’. Dimakan ibu mati, tak dimakan bapak mati. Jika lockdown dilakukan, perekonomian terancam, jika tidak di lockdown jutaan nyawa jadi taruhan.
Memang banyak di antara masyarakat kecil yang keberatan penerapan kebijakan karantina lantaran takut penghasilan mereka tergerus drastis. Juga pasokan sembako menjadi sulit. Namun apabila pemerintah bisa menjamin ketersediaan pasokan dan kepastian penghasilan, mayoritas mereka setuju.
Publik juga meminta edukasi bagaimana cara pencegahan dan penanganan wabah corona. Selama ini upaya pemerintah untuk mengedukasi terkait bahaya corona dirasakan masih minim. Masyarakat hanya tahu dari pemberitaan.
Lockdown harus dipersiapkan dengan matang. Pertama, adalah batasan lockdown yang harus jelas. Pemerintah harus tegas dalam mendefinisikan lockdown ini, tak boleh setengah-setengah.
Kedua, pemerintah harus menyiapkan segala protokol yang dibutuhkan untuk lockdown. Poin pentingnya adalah, pemerintah harus memastikan keamanan warga masyarakat tetap terjamin. Keamanan ini bukan hanya dari segi keamanan kesehatan dan fisik, tetapi juga keamanan finansial.
Dengan diberlakukannya lockdown, maka jutaan orang terutama yang mata pencahariannya sebagai Pedagang, Buruh, Ojek online menengah kebawah akan kehilangan penghasilan. Pemerintah harus mefasilitasi segala kebutahan mereka. memastikan bahwa setiap warga masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh makanan dan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Kebijakan Pemerintahan Pusat untuk memberlakukan atau tidak menjalankan kebijakan lockdown harus dapat memberikan kepastian bagi kaum Marjinal Karena negara ini ada dan tumbuh bukan karena satu dan beberapa orang saja tetapi kita ada karena kebersamaan. Tetapi kebijakan apapun yang akan ditempuh pemerintah saat ini tengah ditunggu jutaan masyarakat meski lockdown adalah solusi paling populer buat menghalau wabah COVID-19, ia bukan harga mati.
Pakar epidemi Jeremy Konydyk pernah berkelakar bahwa lockdown adalah solusi terakhir ketika pemerintah tak memiliki kapasitas memadai untuk melakukan tes COVID-19 secara masal. Jika deteksi dini dapat dilakukan dengan cekatan dan masif, serta masyarakat gigih mengamalkan social distancing, sebetulnya lockdown dapat dihindari.
Sumber : reportase.tv
Oleh : Pendi Ahmad S.H., M,H (Dosen Universitas Pamulang)