Status pandemi Covid-19 yang diumumkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) berdampak sangat luas terhadap kelangsungan ekonomi dunia. Mengutip laporan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (Bank Dunia), akibat dari pandemi ini angka kemiskinan dunia pun diperkirakan akan bertambah hampir 500 juta orang, yakni dari 434 juta jiwa menjadi sekitar 922 juta jiwa. Seperti dilansir Reuters, Kamis (9/4).

Sebagai negara terdampak Covid-19 pemerintah Indonesia telah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dengan implementasi diberlakukannya Social Distancing/ Physical Distancing ditengah-tengah masyarakat.

Social Distancing menurut Center for Disease Control (CDC), adalah tindakan menjauhi segala bentuk perkumpulan, jaga jarak antar manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang. Badan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mengubah istilah Social Distancing menjadi Physical Distancing sesuai artinya merujuk pada tindakan menjaga jarak fisik antara satu orang dengan orang lain.

Akibat dari pembatasan tersebut maka secara otomatis aktivitas ekonomi juga menjadi terhambat, keterbatasan ruang gerak masyarakat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan, dan pihak yang paling terdampak adalah rakyat miskin yang makin menderita dan para pekerja informal seperti pekerja warung, toko kecil, pedagang asongan, pedagang di pasar, hingga pekerja lain yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian termasuk di pusat-pusat perbelanjaan, bahkan ada kisah pengemudi ojek online (ojol) yang terusir dari kontrakannya karena tidak sanggup membayar sewa akibat tidak lagi memiliki pendapatan dan terpaksa tinggal di  tempat semacam basecamp yang dibuat secara swadaya oleh rekan pengemudi ojol tersebut , seperti diceritakan oleh salah satu pengemudi ojol di Bogor, FR, 37th.

Sebagian dari mereka terpaksa harus pulang kampung karena tidak ada harapan untuk mendapatkan penghasilan, walaupun ada larangan dari beberapa kepala daerah. Paling tidak seperti dilansir merdeka.com, 28 Maret 2020, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sepakat “Larang Warga Mudik Cegah Covid-19”.

Bagaimana dengan langkah pemerintah?

Pemerintah Indonesia  menggelontorkan dana perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19. terutama untuk penduduk miskin, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, ada sekitar 29,3 juta orang rumah tangga termiskin di Indonesia yang akan digelontorkan BLT. Selain kepada masyarakat termiskin, BLT selanjutnya untuk kelompok komunitas terdampak (Republika, Jum’at, 27 Maret 2020).

Dengan demikian apapun bentuk bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada rakyat miskin dan para pekerja informal seyogyanya tepat sasaran, dan sampai di tangan yang berhak, tidak ada pemotongan disana-sini, tetap utuh. Sehingga para penerima bantuan merasakan manfaat dari stimulus pemerintah ini. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga ekonomi kembali menggeliat dan roda kehidupan kembali berputar sebagaimana mestinya.

Sumber: suaratangsel.com
Oleh: Sukarno (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang Kota Tangerang Selatan)