Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum maka kekuasaan negara Indonesia dijalankan melalui hukum yang ada di Indonesia. Semua persoalan yang ada diselesaikan dengan hukum yang berlaku, termasuk persoalan pencegahan kasus korupsi.

Menyoal persoalan korupsi, sangat berdampak luas terhadap masyarakat. Uang rakyat dikorupsi oleh para koruptor. Hukum di Indonesia belum sempurna dalam memberi perlindungan kepada masyarakat luas karena perbuatan korupsi. Padahal korupsi telah merugikan negara dan menambah sengsara rakyat. Dalam persoalan korupsi, beberapa negara sepakat memberantasnya. Lihat saja tahun 2003, negara-negara dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama-sama menjalin kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam perjanjian menanggulangi memberantas korupsi, Meksiko menjadi tuan rumah dalam perjanjian korupsi, penandatanganan dilakukan pada 9 Desember 2003, sejak saat itu diperingati hari Anti Korupsi Internasional.

Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satu lembaga yang diandalkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu di agung-agungkan oleh masyarakat, kini dinilai oleh masyarakat menurun dibanding terdahulu. Tugas KPK meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai masyarakat yang menginginkan negara Indonesia bebas dari prilaku korupsi, tentu saja KPK diharapka bisa bekerja dengan baik dalam menciptakan Indonesia bebas korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut harus selalu terus tumbuh ditumbuhkembangkan.

KPK merupakan lembaga independen, dalam menjalankan tugasnya tidak ada campur tangan dari pihak manapun. KPK melakukan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Lembaga ini diberi amanat dalam memberantas korupsi secara profesional serta bertanggung jawab kepada publik.

Dalam melaksanakan tugasnya KPK berpegang teguh pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas. Asas kepastian hukum ini mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara, asas keterbukaan adalah yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara. Ini tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Asas akuntabilitas menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat. Asas kepentingan umum adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif dan asas proporsionalitas menggunakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Tugas dan fungsi KPK selama ini melakukan pengawasan terhadap instansi berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan negara, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime, dilakukan secara tersusun, terencana dan sistematis. Korupsi merugikan keuangan negara dan memperlambat proses pembangunan infrastruktur dan perekonomian negara. Lembaga Transparency International Indonesia masuk dalam peringkat ke-4 pada tingkat Asean. Salah satu ciri negara maju ditandai rendahnya angka korupsi.

Suburnya korupsi di Indonesia membuat rakyat miskin terlantar. Korupsi merajalela dari pejabat daerah, bupati, walikota, gubernur hingga anggota dewan perwakilan daerah dan pejabat pusat. Sejatinya jabatan itu amanah bukanlah sebuah kesempatan untuk menyalahgunakan wewenang hanya untuk berlomba-lomba mengikuti gaya hidup sosial yang tinggi. Kini korupsi sudah membudaya di negeri Indonesia. Saat ini musuh terbesar rakyat Indonesia adalah korupsi. Sebagai musuh besar, maka sudah selayaknya korupsi dibumi hanguskan di Indonesia. Negara dalam hal ini aparat penegak hukum, khususnya KPK harus dengan serius memberantasnya.

Kesadaran memberantas korupsi merupakan cita-cita bangsa Indonesia, akan tetapi perlu adanya dukungan yang kuat agar setiap individu tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Cara efektif untuk menghilangkan korupsi di negeri ini dengan hukuman mengambil aset kekayaan koruptor. Menjadikan koruptor miskin adalah pilihan dan mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ada banyak cara untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi dimulai dengan perkuat keimanan, cinta kepada Negara, membangun supremasi hukum yang kuat, sosialisasi pendidikan moral dan mengadakan pendidikan khusus anti korupsi. (*)

Sumber : Koran Tangsel Pos tanggal 8 April 2020.
Oleh: Supiyati, S.H., M.H (Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan)