Oleh: Budi Setiawan (Praktisi Hukum Paska Sarjana Universitas Pamulang) 

Kejahatan adalah perbuatan manusia yg melanggar suatu aturan hukum tertentu, merugikan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa bahkan negara. Kejahatan diatur dalam kitab undang undang hukum pidana ( KHUP ) dan undang undang lainnya yang mengandung sanksi pidana.

Jadi korupsi jelas masuk kategori kejahatan dan pelakunya adalah penyelenggara negara dan atau pegawai negeri .  Intinya perbuatan yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan publik yang merugikan negara atau masyarakat.

Untuk diketahui bahwa perbuatan korupsi itu haruslah memenuhi 4 unsur yaitu :

  1. Niat melakukan korupsi ( desire to act ).
  2. Kemampuan untuk berbuat korupsi ( ability to act )
  3. Peluang atau kesempatan utk melakukan korupsi ( opportunity to do curruption )
  4. Target atau adanya sasaran yang bisa di korupsi ( suitable target )

 

Terkait dengan adanya wabah virus Covid-19 dan dimana telah diumumkannya dana stimulus untuk membantu penanggulang wabah covid 19, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp. 405, 1 triliyun.

Anggaran sebesar tersebut akan digunakan untuk Rp. 75 triliyun dana kesehatan, Rp. 110 triliyun jaring pengaman sosial atau social safety net ( SSN ), Rp. 70,1 triliyun utk insentif perpajakan  dan stimulus kredit usaha rakyat. Termasuk Rp. 150 triliyun yg dialokasikan utk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Oleh karenanya semua pihak baik pengawas dari pemerintahan maupun seluruh masyarakat untuk membantu supaya dana stimulus tersebut tepat sasaran dan mempercepat membantu daya tahan ekonomi masyarakat.

Sumber: reportase.tv