Hingga tulisan ini dibuat terdapat delapan nama yang berhasil lolos seleksi administrasi dan tes tertulis calon hakim konstitusi untuk menggantikan posisi hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Calon yang lolos berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara terbuka. Tentu saja kita masih menunggu hasil finalnya siapa kandidat yang berhasil lolos menjadi hakim konstitusi Republik Indonesia nantinya.
Terlepas dari siapapun nanti yang akan terpilih sebagai hakim konstitusi banyak pihak berharap bahwa hakim konstitusi yang baru nanti harus mampu membawa institusi Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusi. Tugas-tugas konstitusi kedepan akan semakin banyak dan menumpuk. Diperlukan hakim konstitusi yang profesional dan kredibel. Hakim konstitusi yang baru diharapkan semakin dapat memberikan darah segar bagi kredibilitas dan marwah MK kedepan dalam menjalankan tugas.
Jika kita lihat kebelakang, publik pernah dikejutkan dengan berbagai macam kasus yang menimpa benteng penjaga konstitusi. Beberapa hakim pengawal konstitusi tersebut dilanda kasus tidak sedap berupa korupsi. Kasus tersebut telah mencoreng wibawa MK. Kasus tersebut merupakan tamparan keras dan memalukan bagi lembaga negara penegak supremasi konstitusi di Indonesia. Hal ini karena, MK diyakini publik sebagai lembaga negara yang patut dipercaya. Akan tetapi, atas kasus yang menimpa hakimnya justru menjadi lembaga tersebut merosot legitimasinya di mata publik.
Dalam kasus korupsi yang menghinggapi MK beberapa waktu lalu tersebut, masyarakat kemudian menilai ini merupakan masalah besar dalam sejarah hukum di Indonesia. Apalagi terjadi saat orde reformasi. Kita tahu orde reformasi mengharuskan penegakan supremasi konstitusi menjadi sesuatu yang sangat penting. Nuansa baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia harusnya direalisasikan dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam memutus suatu perkara konstitusi. Sangat penting bagi hakim konstitusi yang baru nantinya memahami dan mengerti bahwa ketika satu putusan tidak terlaksana dengan baik dan menyimpang dari koridor undang-undang, jelas akan membawa dampak pada kewibawaan lembaga yang memutusnya.
Hakim MK mestinya menjadi contoh terbaik dalam menegakkan supremasi konstitusi. Melalui putusan-putusannya akan lahir keseimbangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Untuk sampai kepada putusannya, terkadang hakim MK melewati serangkaian proses panjang. Proses panjang tersebut terkadang melewati berbagai macam rintangan. Ketika rintangan tersebut tidak bisa dilewati dengan baik maka pada akhirnya putusan yang dihasilkan tidak akan berpihak kepada kejujuran. Hakim MK harus menjadi contoh baik oleh banyak pihak, terutama para penegak hukum dalam berbagai institusi dan lembaga negara lainnya dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang bahkan kode etik profesi sekalipun.
Bagi calon hakim konstitusi, kasus-kasus hukum yang mencoreng wibawa MK hendaknya dapat dijadikan pelajaran berharga dan harus menjadi kasus terakhir. Untuk membantu agar hakim MK yang baru nantinya jauh dari perbuatan yang dilarang undang-undang, maka perlu pengawasan yang sangat ketat, baik dari luar maupun dari dalam MK sendiri. Pengawasan dari luar dapat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi dan berbagai tokoh masyarakat. Sementara pengawasan dari dalam dapat dilakukan dengan memperbanyak kamera CCTV untuk memonitor tamu yang ingin bertemu dengan hakim MK. Tamu yang datang harus dipantau dan terekam jelas untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Kini panitia seleksi sedang menyeleksi calon hakim yang akan bekerja di institusi MK untuk lima tahun kedepan. Sebagaimana kita ketahui hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020. Diharapkan penggantinya nanti adalah hakim konstitusi yang dapat mengemban harapan masyarakat dan selalu secara terus-menerus menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat untuk mencari keadilan dengan jalan bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional dan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang ada. Penting bagi panitia seleksi untuk memilih kandidat hakim MK yang terbaik. Karena sesungguhnya MK akan menjadi benteng terakhir bagi publik dalam upaya menegakkan konstitusi.
Akhirnya, hakim nakal memang tidak pantas duduk di lembaga negara bernama MK. Sebab hakim nakal tidak akan mampu memperjuangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan. Kepada semua calon hakim MK jika nanti terpilih mudah-mudahan dapat mengemban tugas dengan baik, sehingga keadilan yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara menjadi tidak tercabut dengan hadirnya putusan-putusan yang berkeadilan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga.*)
Sumber: bantentoday.com
Penulis : Oksidelfa Yanto (Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan.**)