Tangsel (WB) – Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pemberdayaan/pengembangan diri dalam rangka mencapai perikehidupan yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
Termasuk di dalamnya adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi. Oleh karena itu, Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) haruslah diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang dampak dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Penyelenggaraan PKM ini diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pamulang yang bekerjasama dengan para dosen Program Studi S1 Akuntansi Universitas Pamulang yang terdiri dari Ibu Mita sicillia, S.Kom., M.M., Ibu Henlia Peristiwi Rejeki, S.H.,M.H., Ibu Inawati Santini, S.H.,M.H., Ibu Herliana Heltaji, S.H.,M.H., dan Bapak Roni Rustandi, S.Pd.,M.H. dan mahasiswi S1 Akuntansi Universitas Pamulang yaitu Ria Norma S, dan Mely Tan.
Henlia Peristiwi Rejeki, S.H., M.H., selaku dosen UNPAM menjelaskan, Kegiatan PKM ini dilakukan di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Tangerang Selatan, Banten, dengan judul “Mempersiapkan Persaingan Global Dalam Presepektif Hukum Di Indonesia Agar Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Produsen dan Konsumen”.
“Program pelatihan yang diberikan dalam kegiatan ini yaitu mengetahui apa saja Perlindungan Hukum Terhadap Produsen dan Konsumen guna mempersiapkan Persaingan Global yang saat ini sudah berlangsung,” kata Henlia.
“Program tersebut dipilih karena dianggap penting dan diharapkan dapat memberikan edukasi kepada santri/santriwati,” lanjutnya.
Materi pengetahuan tentang hukum ini merupakan salah satu ilmu pengetahuan yang sangat penting untuk para santri/santriwati, karena sebagian dari mereka bersekolah di SMA/SMK, yang dimana harus mengetahui juga aturan dan hukum yang berlaku di indoneisa, yang salah satunya yaitu tentang Perlindungan Hukum Terhadap Produsen dan Konsumen.
“Dengan menguasai hal tersebut, diharapkan mereka dapat mengetahui dan mematuhi hukum tentang Perlindungan Hukum Terhadap Produsen dan Konsumen di dalam Persaingan Global yang ada di Indonesia dan yang berlangsung saat ini,” pungkasnya.
Hasil Pelaksanaan PKM yang dilakukan tanggal 25-27 Oktober 2019 adalah menambah ilmu mereka di bidang Perlindungan Hukum Terhadap Produsen dan Konsumen dan para santri/santriwati di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Tangerang Selatan, Banten sangat antusias dengan materi yang mereka dapatkan dari dosen-dosen akuntansi Universitas Pamulang.
Saran yang disampaikan adalah kegiatan PKM kedepannya agar dilakukan secara berkesinambungan sehingga, para santri/santriwati apabila dikemudian hari mereka menjadi Pelaku Usaha/ berwirausaha, mereka senantiasa mendapatkan bimbingan dan pendampingan dalam memecahkan persoalan terkait Perlindungan Hukum terhadap Produsen dan Konsumen. (kiki)
Sumber : wartabanten.id