Bahasa Indonesia harus menjadi tuan di negerinya sendiri. Bukan berarti kita menolak penggunaan bahasa asing. Bahasa asing wajib dikuasai, namun bahasa Indonesia adalah identitas bangsa yang perlu diperkuat. Tidak perlu malu menggunakan bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa sakti. Mampu menyatukan jutaan penutur bahasa daerah yang jumlahnya ratusan. Seharusnya, kita bersyukur karena bangsa Indonesia memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sekaligus bahasa persatuan. Meski sampai saat ini bahasa Indonesia masih berjuang menjadi bahasa internasional.
Beberapa hari lalu, Ketua DPP PAN, Yandri Susanto mengusulkan debat capres menggunakan bahasa Inggris. Katanya, untuk menguji kemampuan berbahasa Inggris calon presiden. Hal berbeda dilontarkan kubu Jokowi-Maruf Amin yang katanya debat capres-cawapres menggunakan bahasa Arab. Karena seorang presiden harus paham agama. Apakah bahasa mencerminkan kecerdasan sekaligus keimanan seseorang?
Ini tentunya salah kaprah karena dalam hal bahasa hanya sebagai alat komunikasi. Kemampuan menguasai bahasa tertentu tidak mencerminkan kecerdasan seseorang untuk pandai berkomunikasi di bahasa itu. Orang yang cerewet bukan berarti mampu mengendalikan komunikasi dan orang diam bukan berarti tidak mengusai materi komunikasi. Bahasa hanya sebagai alat. Debat capres dan cawapres tidak perlu menggunakan bahasa asing. UU No. 24 tahun 2009 mengatur penggunaan bahasa Indonesia,. Salah satunya presiden dan wakil presiden dalam pidato baik di dalam maupun di luar negeri wajib menggunakan bahasa Indoensia. Masalah bisa atau tidaknya presiden berbahasa Inggris itu ada juru bicara yang sudah pasti mengusai bahasa asing.
Kemampuan seseorang menuturkan bahasa Arab tidak menjamin keimanan penuturnya. Karena nilai keimanan seseorang tidak dilihat dari penguasaan bahasa Arab. Bahkan praktik korupsi di Indonesia pernah menggunakan istilah berbahasa Arab.
Begitu juga intelegensi seseorang tidak dilihat dari mahirnya berbahasa Inggris. Kita tentu tidak meragukan lagi kepada ilmuwan Jepang dan kecerdasan rata-rata anak muda di Jepang. Namun tidak semua dari mereka menguasai bahasa Inggris. Mereka lebih fokus pada bagaimana menguasai bahasa Jepang agar tetap lestari. Bahasa Internasional hanya sebagai alat komunikasi internasional. Minimal, paham makna bahasa yang disampaikan orang lain.
Kemampuan berbicara dan kemampuan bekerja seseorang tidak seimbang. Ada orang yang lebih mudah berbicara daripada bekerja. Ada orang yang lebih mudah bekerja daripada menerangkan. Kita tidak meragukan kemampuan Christiano Ronaldo dalam bermain bola, namun ketika Ronaldo berbicara soal bola dalam arti berbagi teori di kelas soal bola, ia sulit untuk berkata. Karena baginya menendang bila jauh lebih mudah daripada berbicara soal teknik menendang bola. Begitu juga dengan calon presiden dan wakil presiden. Kita mau mencari presiden yang pandai berbicara atau presiden yang pandai dalam bekerja? Tentunya kita memilih keduanya. Pandai berkomunikasi dan pandai juga dalam pekerjaan. Namun, tidak ada manusia yang sempurna. Penguatan Bahasa Indonesia.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani memperjuangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Bahasa Indonesia sudah dipelajari di berbagai negara. namun itu belum cukup menjamin bahasa Indonesia dijadikan sebagai bahasa Internasional. Hal itu karena kebijakan antardepartemen pemerintah masih bertolak belakang.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bawah Kemdikbud selalu memperjuangkan untuk memperkuat bahasa Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Setiap tahun selalu mengadakan rapat besar baik diseminasi, seminar, kongres bahasa dsb. Itu semua merupakan usaha untuk memperkuat bahasa Indonesia. Namun di sisi lain, jurnal internasional terakreditasi di Indonesia harus berbahasa asing.
Apakah bahasa Indonesia tidak bisa diperjuangkan menjadi bahasa pengantar dalam jurnal internasional? Bisa. Malaysia memiliki jurnal internasional berbahasa Melayu. Itu karena pemerintahnya kompak. Sementara antardepartemen di Indonesia tidak saling mendukung. Itu mengapa penelitian berskala internasional yang dilakukan orang Indonesia tidak banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia. Selain kemampuan berbahasa Inggris yang minim juga karena minat membaca masyarakat sangat rendah.
Maka dari itu, kami selaku dosen dan sekaligus peneliti di bidang sastra dan bahasa Indonesia berharap kepada presiden RI ke depan untuk bisa memperjuangkan bahasa Indonesia untuk bisa diterima sebagai bahasa internasional minimal ada jurnal internasional terakreditasi yang menggunakan bahasa Indonesia. Sehingga masyarakat bisa membacanya.
Begitu juga dengan penggunaan bahasa asing dalam debat capres. Saat ini bukan saatnya lagi meributkan bahwa bahasa mencerminkan
intelektualitas dan keimanan seseorang. Yang kita butuhkan adalah memperkuat bahasa Indonesia. KPU tidak perlu mengabulkan adanya debat pilpres dan pemilukada menggunakan bahasa asing karena selain nirfaedah juga pemahaman masyarakat kepada bahasa asing masih minim. Fungsi debat untuk memaparkan program kerja bukan pamer kehebatan berbahasa.
Jika penggunaan bahasa asing dalam debat capres dilakukan, tentunya akan mencoreng bahasa Indonesia itu sendiri. Capres Prabowo Subianto pun sudah menolak. Beliau tidak setuju kalau debat menggunakan bahasa asing. Bahasa Indonesia perlu diperkuat penggunaannya.
Fenomena penggunaan bahasa oleh anak muda saat ini lebih didominasi oleh bahasa gaul dan campur kode bahasa asing. Kita siaga satu untuk mengantisipasi lunturnya bahasa Indonesia dari kalangan anak muda. Untuk itu, mari kita berjuang bersama untuk memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di manapun. Bukan malah berdebat menggunakan bahasa asing.(*)
Sumber: Koran Tangerang Raya tanggal 18 September 2018
Oleh: Misbah Priagung Nursalim, M.Pd.