Bangsa Indonesia sangat prihatin menyaksikan peredaran narkotika sudah pada tahap yang membahayakan untuk hari ini dan masa depan bagi rakyat diseluruh negeri ini khususnya di Kota Tangerang Selatan. Dari hasil studi yang kami dapatkan dari sumber Badan Narkotika Nasional, bahwa Provinsi Banten berada dalam kawasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang tinggi. Peredaran barang pembunuh itu sudah gamblang didepan mata, marak mulai dari kota-kota besar hingga ke pelosok desa/kelurahan. Setiap orang tua pun hampir tak ada yang merasa aman dari ancaman narkotika terhadap anak-anaknya, maka dari itu diperlukan upaya untuk sosialisasi dan menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat tentang bahaya narkotika.

Maraknya penyebaran peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah mencapai tingkat kritis yang menjadi momok menakutkan serta menjadi prihatin serius dari aparat hukum maupun pemerintah untuk memberantas dan membasminya. Masalah narkoba sudah menjadi Exstraordinary Crime atau kejahatan luar biasa, yang sudah menyebar di berbagai lapisan masyarakat mulai dari kota hingga desa/kelurahan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak dan mulai dari pejabat hingga orang biasa.

Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah di langsungkan adalah untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya bahaya narkotika bagi staf kelurahan dan masyarakat di Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang – Tangerang Selatan, Prov. Banten, agar mereka mengetahui bahaya narkoba serta regulasi larangan penyalahgunaan narkotika secara melawan hukum. Ilmu yang diperoleh pada pengabdian masyarakat kali ini diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi kita dalam menyampaikan  materi dan motivasi serta berkontribusi bagi generasi muda, baik dilingkungan sekolah, kampus dan keluarga mapun masyarakat luas.