TANGSEL, KICAUNEWS.COM – Lembaga Pengadian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak atau P2TPA Kota Tangerang Selatan,  menggelar kegiatan Penyuluhan Manajemen Pengendalian dan Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak.

Wakil Ketua P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Listya Windyarti mengatakan, tugas pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, bukan hanya tugas negara dan pemerintah.

Hal itu, kata Listya, juga merupakan tanggung jawab masyarakat dan keluarga. Ia menjelaskan, kekerasan yang terjadi pada anak, bisa terjadi kapan pun dan dimana pun termasuk di dalam lingkungan sekolah.

“Kekerasan terjadi bisa berupa kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, mencubit atau melukai, bisa juga berupa kekerasan verbal, seperti membentak, menghina, mengolok-olok dan juga mengucilkan.” kata Listya Windyarti, Kamis (19/04) dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, kegiatan Penyuluhan Manajemen, Pengendalian dan Pencegahan Kekerasan, pada Perempuan dan Anak itu digelar PKM UNPAM dan P2TP2A di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, acara penyuluhan itu dihadiri, Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, Soepandi dan wakilnya, dosen manajemen Universitas Pamulang, Chepi Safei Jumhana, Lia Asmalah, Ana Septia Rahman, Nurmin Arianto, Iis Noviyanti dan praktisi Pendidikan, Eko Susetyo.

Terpisah, Sekertaris Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan, Feb Amni Hayati menambahkan, pada era informasi ini, anak harus dapat melindungi diri sendiri. Hal itu, kata Feb Amni Hayati menambahkan, dapat dilakukan dengan cara, memperkuat mental, meningkatkan pengetahuan dan budi pekerti anak.

“Para anak dapat melatih keberaniannya, untuk berkata tidak pada perbuatan menyimpang. Selain itu, anak juga harus berani melaporkan setiap kejadian kekerasan maupun pelecehan seksual itu, kepada pihak berwajib.” kata Feb Amni Hayati.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002, serta UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Feb Amni Hayati menjelaskan, bagi yang melanggar UU No 23 Tahun 2002, serta UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, akan dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atay denda sebesar 72 Juta Rupiah.

Sementara itu, Feb Amni menegaskan, bila ada pelaku yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan, membuat atau mendistribusikan konten pornografi, itu juga dapat terjerat hukuman sampai dengan 12 tahun, dengan denda maksimal sebesar 6 Milyar rupiah.

Kepala Sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Soepandi menyambut baik dan mengapresiasi, langkah PKM Universitas Pamulang dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, melakukan penyuluhan di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan.

“Dari materi penyuluhan itu, baik murid dan guru di SMK  mendapatkan pengalaman yang bermanfaat.” kata Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Soepandi. (Haji Merah).

Sumber: kicaunews.com