SURAT EDARAN KEWAJIBAN UNGGAH LAPORAN AKHIR PKM 2020-2021
SURAT EDARAN
Nomor : 001/D5/LPPM/UNPAM/I/2021
Tentang
Perpanjangan Unggah Laporan kegiatan Akhir Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2020/2021 (Semester Genap)
Yth.
Bapak/Ibu Dosen Universitas Pamulang
Menindaklanjuti surat Edaran Ketua LPPM Unpam nomor 501/D5/LPPM/UNPAM/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020 perihal Kegiatan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) tahun 2020/2021, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
- Terdapat 236 pengabdi yang belum melakukan unggah Laporan kegiatan akhir PkM dan 92 pengabdi yang sudah unggah laporan kegiatan akhir PkM tetapi tidak valid (daftar terlampir)
- Pengabdi yang terdaftar pada poin 1, diberikan kesempatan kembali untuk mengunggah Laporan kegiatan Akhir PkM melalui sistem Sintias pada tanggal 16 Januari 2021 s.d 31 Januari 2021.
- Jika dalam jangka waktu tersebut pengabdi tetap tidak melakukan unggah Laporan kegiatan Akhir PkM, maka pengabdi akan dianggap tidak melaksanakan kegiatan PkM, yang akan berdampak terhadap honor PkM selama 6 bulan kedepan.
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Pamulang, 16 Januari 2021
Ketua LPPM Unpam
Dr. Ali Maddinsyah, M.M
Tembusan Yth :
- Ketua Yayasan Sasmita Jaya Group
- Rektor Universitas Pamulang
- Bagian Keuangan Universitas Pamulang