SURAT EDARAN KEWAJIBAN UNGGAH LAPORAN AKHIR PKM 2020-2021

SURAT EDARAN
Nomor : 001/D5/LPPM/UNPAM/I/2021
Tentang
Perpanjangan Unggah Laporan kegiatan Akhir Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2020/2021 (Semester Genap)

Yth.
Bapak/Ibu Dosen Universitas Pamulang

Menindaklanjuti surat Edaran Ketua LPPM Unpam nomor 501/D5/LPPM/UNPAM/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020 perihal Kegiatan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) tahun 2020/2021, kami sampaikan informasi sebagai berikut :

  1. Terdapat 236 pengabdi yang belum melakukan unggah Laporan kegiatan akhir PkM dan 92 pengabdi yang sudah unggah laporan kegiatan akhir PkM tetapi tidak valid (daftar terlampir)
  2. Pengabdi yang terdaftar pada poin 1, diberikan kesempatan kembali untuk mengunggah Laporan kegiatan Akhir PkM melalui sistem Sintias pada tanggal 16 Januari 2021 s.d 31 Januari 2021.
  3. Jika dalam jangka waktu tersebut pengabdi tetap tidak melakukan unggah Laporan kegiatan Akhir PkM, maka pengabdi akan dianggap tidak melaksanakan kegiatan PkM, yang akan berdampak terhadap honor PkM selama 6 bulan kedepan.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Pamulang, 16 Januari 2021
Ketua LPPM Unpam

 

Dr. Ali Maddinsyah, M.M
Tembusan Yth :

  1. Ketua Yayasan Sasmita Jaya Group
  2. Rektor Universitas Pamulang
  3. Bagian Keuangan Universitas Pamulang

Share your love