Investasi Asing Bukan Segalanya

Jakarta – Presiden Joko Widodo agaknya akan bulat dengan tekadnya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Mengacu pada keterangan pers yang diunggah di Youtube, Presiden menyebutkan kelebihan-kelebihan UU yang menimbulkan kontroversi tersebut. Menurut Presiden, UU Cipta Kerja dapat mendukung UMKM dan mewujudkan iklim investasi yang kondusif sehingga dianggap dapat berujung pada banyaknya lapangan pekerjaan.

Terlepas dari kontroversi terkait hak-hak buruh yang terampas, alasan utama pemerintah menyusun UU Cipta Kerja ini terlihat untuk memasukkan sebanyak-banyaknya investasi asing atau foreign direct investment (FDI).

FDI merupakan bagian dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menjadi salah satu komponen untuk menghitung Gross Domestic Product (GDP). PMTB atau investasi dalam sejumlah teori memang dinyatakan sebagai upaya andal dalam menumbuhkan ekonomi. Teori Harrod-Domar misalnya, menyebutkan bahwa investasi menjadi faktor penting yang menentukan pertumbuhan ekonomi.

Begitupun halnya dengan teori Solow, investasi dianggap sangat perlu dalam mewujudkan suatu pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang mantap (steady state). Sejumlah riset, di antaranya dari Sothan (2017) menyebutkan bahwa di Kambodja, FDI terbukti berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Riset dari Hlavacek & Bal-Domanska (2016) juga menyebutkan bahwa FDI di negara-negara Eropa tengah dan timur telah menjadi indikator utama pertumbuhan ekonominya.

Tidak Selamanya

Namun demikian, FDI tidak selamanya berpengaruh positif terhadap GDP. Riset Osei & Kim (2020) menyebutkan bahwa pengaruh FDI terhadap pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingkat perkembangan pasar modalnya. Apabila tidak didukung dengan kondisi pasar modal yang stabil, maka pengaruh FDI terhadap pertumbuhan ekonomi cenderung akan hilang atau tidak berarti.

Riset lain dari Dinh, et al. (2019) menyebutkan FDI bagi negara-negara berkembang memang penting untuk membangun ekonomi dalam jangka panjang, namun dalam jangka pendek FDI justru berefek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Riset yang sama juga menyebutkan bahwa FDI tidak selalu berefek positif bagi pertumbuhan ekonomi karena ditentukan oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah tipe, sektor, cakupan, durasi FDI, serta proporsi bisnis domestik dalam sektor ekonomi.

Oleh karenanya, pemerintah justru disarankan untuk lebih mengedepankan kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi tenaga kerjanya. Hal ini sangat penting karena apabila kualitas SDM Indonesia tidak meningkat, maka manfaat besar dari FDI yang diharapkan dari UU Cipta Kerja justru hanya akan dirasakan pekerja asing.

Sebuah riset dari Pandya & Sisombat (2017) bahkan menemukan bahwa FDI di Australia tidak terbukti mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. FDI dalam riset tersebut juga tidak mempengaruhi peningkatan lapangan pekerjaan, melainkan hanya mempengaruhi kuantitas ekspor. Artinya, FDI di Indonesia juga tidak serta merta dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan lapangan pekerjaan.

Kondisi ini cukup kontras dengan apa yang dijadikan dalil oleh pemerintah bahwa UU Cipta Kerja dianggap dapat meningkatkan FDI yang pada akhirnya akan seiring sejalan dengan peningkatan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Perlunya Efektivitas

Harapan pemerintah untuk memasukkan sebesar-besarnya FDI sangat perlu melihat efektivitas dari investasi tersebut. Pengukuran efektivitas investasi yang lazim digunakan yakni ICOR (incremental capital output ratio).

Sebagai ilustrasi, Pak Amin adalah seorang pengusaha konveksi dengan total modal usahanya sebesar Rp 100 miliar dan rata-rata produksi baju per harinya sebanyak 1.000 potong. Pak Amin kemudian membangun pabrik baru di kawasan Ancol dengan total tambahan investasi sebesar Rp 50 miliar. Namun setelah pabrik tersebut jadi, total tambahan produksi baju per harinya hanya 300 potong.

Ini artinya, investasi yang dikeluarkan Pak Amin cenderung kurang efektif karena kini ekuitas Pak Amin adalah sebesar Rp 150 miliar yang idealnya rata-rata produksi baju per harinya menjadi 1.500 potong. Rasio penambahan modal untuk menghasilkan satu unit produksi seperti inilah yang disebut ICOR –semakin tinggi ICOR, semakin tidak efisien investasi yang dilakukan.

Jika ada pertanyaan apakah tambahan investasi Rp 50 miliar Pak Amin dalam ilustrasi tersebut juga dianggap telah cukup berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, jawabannya mungkin iya. Tetapi bagaimana jika ternyata saat membangun pabrik barunya tersebut Pak Amin justru membeli bahan-bahan bakunya dari luar? Apalagi, bagaimana jika Pak Amin malah mempekerjakan tenaga kerja asing untuk membangun pabriknya tersebut?

Tentu saja manfaat ekonomi yang akan didapatkan Indonesia tidak dapat maksimal. Sementara apabila dilihat dari aspek kontribusi PMTB terhadap GDP, kinerja Indonesia sebetulnya sudah cukup baik. Pada 2019 misalnya, kontribusi PMTB terhadap GDP Indonesia mencapai 32 persen atau berada pada peringkat ke-10 terbesar di dunia.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun investasi relatif sangat besar, imbasnya terhadap pertumbuhan ekonomi cenderung belum maksimal karena pertumbuhan ekonomi pada 2019 saja hanya mencapai angka 5 persen. Berdasarkan hal ini, investasi termasuk FDI memang perlu, namun bukan segalanya sehingga UU Cipta Kerja agaknya perlu ditinjau ulang urgensinya. Jangan sampai hanya karena ingin memasukkan sebanyak mungkin FDI, para buruh yang menjadi korban.

Kembali ke Humas Capital


Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas ditunjukkan dari sebanyak mungkin rakyat Indonesia mendapatkan kue ekonomi. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkualitas inilah yang tampaknya perlu dijadikan orientasi ekonomi Indonesia. Penekanannya perlu dikembalikan pada human capital dan inovasi. Konsep ekonomi ini sebetulnya sudah menjadi janji-janji politik Presiden Jokowi sendiri.

Sebelum Pilpres 2019, Presiden Jokowi seringkali berkata akan lebih fokus pada pembangunan sumber daya manusia. Komitmen atas hal inilah yang harusnya dijaga. Jangan sampai dengan adanya UU Cipta Kerja ini justru merusak komitmen Presiden itu sendiri.

Sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu berinovasi cenderung akan meningkatkan produktivitas. Akumulasi produktivitas dalam barang maupun jasa secara otomatis dapat menumbuhkan ekonomi serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan.

Penulis : Dani Rahman Hakim dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang

Sumber : news.detik.com

Share your love