TEKNOLOGI MANUSIA BERNAMA HUKUM PIDANA

Hukum pidana diatur sedemikian canggih bak teknologi manusia guna melindungi kepentingan atas benda, nyawa, dan kehormatan daripada individu, sosial-masyarkat dan negara. Dalam struktur KUHP atau bangunan ilmu hukum pidana, hukum ini sengaja disusun secara sistematis, logis dan koheren.

Misalnya, pada BAB V bertitel “Tentang Penyertaan Dalam Melakukan Perbuatan” Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. KUHP mengonfirmasi kepada kita bahwa pada dasarnya pelaku tindak pidana bukan hanya 1 (satu) orang, bisa jadi terdapat 2 (dua), 3 (tiga) atau lebih untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.

Ilmu hukum pidana memberi penjelasan atas amanat pasal-pasal tersebut, khusus melalui kreasi teori para pakar hukum pidana. Terjelaskan, pada BAB V tersebut dikenal dengan istilah deelneming dalam bahasa Belanda. Penyertaan dalam bahasa Indonesia. Lebih lanjut, makna dibalik barisan kalimat yang disusun secara “rapih dan sakral” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut guna memperluas pertanggungjawaban mereka yang melakukan perbuatan yang dilarang.

Pakar hukum pidana menerangkan bahwa dalam setiap aksi pelaku, menurut pasal tersebut ada “kualifikasi” yang diberikan oleh hukum pidana kepada “pelaku” menurut peran perbuatan mereka yaitu plegen dengan aktornya disebut pleger, doenplegen pelakunya disebut doenpleger, medeplegen subjeknya disebut medepleger, uitlokking personnya disebut uitlokker. Sementara, ada yang disebut “pembantu” atau medeplichtige dalam melakukan tindakan kejahatan sebagaimana terkonfimasi pada Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. Jadi, ada dua kata kunci penting, pelaku (dader) dengan 4 (empat) kualifikasi dan pembantu (medeplichtige). Apa pentingnya kualifikasi? Memperjelas peran.

Penulis kira teknologi hukum pidana mempertimbangkan dengan bijak distingsi antara pelaku (dader) dan pembantu (medeplichtige) dalam melakukan kejahatan. Teknologi hukum pidana memandang pelaku sebagai sesuatu yang mesti dicela. Sementara, pembantu dipandang “lebih mulia.” Misalnya, pembantu dikurangi hukumansepertiga dari ancaman hukuman pokok. Apabila, pembantu dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Rasionya, pembantu bukan pelaku.

Pada uraian sebelumnya, penulis mengatakan adakalanya pelaku tindak pidana lebih dari 1 (satu) orang guna menuntut pertanggungjawaban pidana. Maka, berdasarkan argumen ini pembentuk undang-undang memandang perlu teknologi hukum pidana dalam menjerat pelaku yang “berjamaah” melakukan kejahatan. Amabil beberapa contoh, dikatakan doenplegen yang berarti “menyuruh lakukan.” Ajarannya, orang yang menyuruh umumnya tidak melakukan perbuatan materiil dan selalu ada orang lain sebagai instrumen/alat untuk menjalankan kehendaknya.

Sedangkan, medepleger yang bermakna “turut serta melakukan.” Dalam konteks ini, ilmu hukum pidana memberitahu kita bahwa ada pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang bekerjasama secara erat atau mempunyai tujuan yang satu antara pelaku dan peserta pelaku. Sehingga, beberapa pakar hukum pidana mengatakan yang penting adalah meeting of mind alias maksud jahat daripada pelaku dan peserta pelaku dan kerjasama yang erat untuk tujuan yang satu, mewujudkan kejahatan. Begitulah ajaran umum yang mesti dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, terkhusus aparat penegak hukum.

Perlu diingat, betapa pun canggihnya teknologi hukum pidana yang diabstraksasikan dengan mutu pikir yang tinggi, ia bukan produk bangsa Indonesia. Sebuah magnum opus bangsa barat yang terkodifikasi dan mampu bertahan lebih dari satu abad serta diterapkan oleh Republik ini dalam suatu proses kolonialisme-imperialisme itu tidak memiliki muatan nilai-nilai Pancasila. Dengan perkataan lain, kita sebagai bangsa yang merdeka menggunakan teknologi hukum pidana itu untuk menghukum warga negara kita, bangsa Indonesia. Penulis tidak tau apakah harus bersedih atau harus kagum, disatu sisi menghidupi nilai-nilai barat yang bukan Pancasila guna kebutuhan praktik hukum, disisi lain terkesan atas kemajuan ilmu pengetahuan bangsa Eropa dan menggelutinya secara akademik.

Sumber: visione.co.id
Penulis: Chessa Ario Jani Purnomo Dosen Fakultas Hukum Universiitas Pamulang

Share your love