Surat Edaran Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat
SURAT EDARAN
Nomor : 095/A5/LPPM/UNPAM/III/2019
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas maupun kuantitas Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Universitas Pamulang yang harus dilaporkan ke Kemenristekdikti melalui laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/kinerja_abdimas maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan PkM dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari : maksimal 5 dosen dan maksimal 5 Mahasiswa dianjurkan ada Alumni;
- Kegiatan PkM Dosen yang dilaksanakan sesuai dengan bidang ilmunya masing masing;
- Wajib mengumpulkan ke LPPM berupa Laporan Kegiatan PkM selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelaksanan berupa soft file maupun hard copy dan 1 (satu) Foto Kegiatan Minimal 10 R;
- Luaran Wajib kegiatan PkM adalah artikel jurnal baik jurnal Nasional ber ISSN atau Jurnal Internasional dan publikasi berita melalui media cetak atau online;
- Luaran Tambahan PkM bisa berupa Buku, Pemakalah di forum Ilmiah, HKI, Produk, Model dll.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pamulang, 1 Maret 2019
Ketua LPPM Unpam,
ttd
Dr. Ali Maddinsyah, S.E., M.M.